PEMILU 2024

Bawaslu Batam Sebut Tak Dapat Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2024 Misri Hadi

Bawaslu Batam merespons pernyataan kuasa hukum caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi yang diduga menggelar kampanye di majid.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi di PN Batam, jumat (26/1/2024). Jaksa menuntut 6 bulan penjara atas dugaan kampanye di rumah ibadah. Ketua Bawaslu membenarkan pernyataan kuasa hukum jika tak ada anggota Bawaslu saat kampanye kliennya. Ini karena mereka baru mendapat surat pemberitahuan sehari setelah kegiatan dari polisi. 

Ia juga menyayangkan tidak hadirnya Bawaslu Batam ke lokasi tersebut.

Hal itu karena Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah jika hadir saat itu.

“Mungkin kalau meminta bebas juga orang pasti menilai berlebihan, tidak juga. Karena walau bagaimanapun melakukan kampanye ditempat ibadah tetap salah. Tapi kalau Panwaslu berada di tempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan aja acara ini. Jadi penanganan kampanye dalam Perbawaslu seperti itu. Karena mereka bukan cuma melakukan penindakan tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif,” ujarnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved