PEMILU 2024

Bawaslu Batam Sebut Tak Dapat Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2024 Misri Hadi

Bawaslu Batam merespons pernyataan kuasa hukum caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi yang diduga menggelar kampanye di majid.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi di PN Batam, jumat (26/1/2024). Jaksa menuntut 6 bulan penjara atas dugaan kampanye di rumah ibadah. Ketua Bawaslu membenarkan pernyataan kuasa hukum jika tak ada anggota Bawaslu saat kampanye kliennya. Ini karena mereka baru mendapat surat pemberitahuan sehari setelah kegiatan dari polisi. 

Jika benar terbukti bersalah dan melanggar aturan maka suara pemilihnya akan masuk partai.

"Hasil putusan pengadilan ini nantinya juga akan kita plenokan dan sekaligus sampaikan ke KPU Batam," ujar Antonius, Sabtu (27/1/2024).

Sejauh ini baru ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu Batam.

Dugaan pelanggaran MH yang saat ini sudah di Pengadilan Negeri Batam dan kasus money politic calon DPD Batam.

Terpisah, Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febri Adinanta mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah ini menunggu putusan inkrah di pengadilan.

Baca juga: Bawaslu Batam Pantau Kaesang Pangarep ke Batam Meski PSI Kepri Sudah Dapat Izin

"Ya, jika diputus pidana dapat berpotensi calon tersebut di diskualifikasi sebagai peserta pemilu, " ujar Febri.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat caleg DPRD Batam dari PPP, Misri Hadi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam sidang Jumat (26/1/2024), jaksa menuntut caleg DPRD Batam itu enam bulan penjara.

Politisi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga kampanye di rumah ibadah

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp24 juta,” kata JPU.

Baca juga: Bawaslu Batam Awasi Medsos Parpol di Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Atensinya

Sementara kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando menceritakan bahwa kejadian ini berawal pada 8 Desember 2023 lalu di Perumahan Benih Raya, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa saat itu kliennya melakukan kampanye di kawasan perumahan tersebut dengan didampingi pihak kepolisian setempat.

Namun, kegiatan kampanye tahapan Pemilu 2024 tersebut tidak dihadiri Bawaslu Batam.

“Saat itu kondisi tidak memungkinkan dan pengelola mesjid meminta agar klien kami melanjutkan kegiatannya di area mesjid Dharul Aman. Klien kami sudah menanyakan ke pihak kepolisian dan tidak ada sanggahan dari pihak kepolisian. Maka atas dasar faktor cuaca, kegiatan dilaksanakan di area mesjid tersebut,” ujar Richard, Sabtu (27/1/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved