TANJUNGPINANG TERKINI
Polresta Tanjungpinang Tangani 9 Kasus Narkoba Awal 2024 Total 15 Tersangka
Satu di antara kasus narkoba yang ditangani Polresta Tanjungpinang di awal tahun 2024 ialah penangkapan 3 oknum karyawan Clasix Pub dan oknum honorer.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sedikitnya menangani sembilan kasus sejak awal tahun 2024.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengungkap jika terdapat 15 tersangka dari 9 kasus narkoba di Tanjungpinang itu.
Rinciannya, 13 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.
Seluruh tersangka menurutnya ialah pengedar.
Ia menambahkan, dari sembilan ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang sejak awal tahun 2024 sampai sekarang, terdapat barang bukti sabu-sabu seberat 33,46 gram dan ganja seberat 1,07 gram.
"Semua penanganan perkara ini kami lakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Polresta Tanjungpinang," terangnya.
Sedangkan untuk para pengguna, penyidik Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.
Kasus Narkoba di Tanjungpinang
Satu di antara ungkap kasus di Tanjungpinang yang cukup menyita perhatian ialah penangkapan empat pengedar narkoba pil ekstasi di Tanjungpinang.
Tiga di antaranya berinisial Ra (31), Mi (29) dan Rh (24) merupakan oknum karyawan Clasix PUB.
Sementara tersangka lain berinisial Rs (33) merupakan seorang honorer Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Polisi menangkap keempatnya di sejumlah tempat berbeda pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Ungkap kasus narkoba di Tanjungpinang ini terungkap atas informasi yang diterima Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Mereka kemudian menyelidiki menangkap tersangka Rs di parkiran Masjid Al-Qanaah Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjungpinang, Fajar Dermawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Dari tersangka Rs, polisi menyita barang bukti 6 butir pil ekstasi berlogo Iron Man yang ditemukan dalam kotak rokok yang dijatuhkan Rs, pada Jumat (1/12/2023) pukul 17.45 WIB.
Setelah diamankan, tersangka Rs yang dimintai keterangan mengaku membeli pil ekstasi dari salah satu karyawan Clasix PUB Tanjungpinang.
Darisana dilakukan pengembangan, dan pihaknya berhasil menangkap karyawan Clasix PUB inisial Ra dan menyita 5 butir pil ekstasi berlogo Iron Man berwarna hijau.
Saat diperiksa, ditemukan 3 butir pil ekstasi tambahan yang disimpan di bantal berwarna merah muda di gudang staff Clasix PUB komplek Bintan Mall Jalan Pos kota Tanjungpinang.
Atas perbuatanya, ke 4 tersangka pemilik dan pengedar Pil Ekstasi ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memastikan manajemen Clasix PUB Kota Tanjungpinang tidak terlibat dalam kasus peredaran pil ekstasi yang dilakukan karyawannya.
Baca juga: Viral Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk Petugas, Seperti Ini Cerita Warga
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, hal itu dipastikan dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi dan orang 4 orang tersangka.
"Dari keterangan tiga orang karyawan Clasix yang kami amankan, penjualan pil ekstasi yang mereka lakukan dilakukan atas insiatif mereka sendiri. Pihak manajemen Clasix PUB tidak turut andil dalam peredaran narkoba yang mereka lakukan," ungkapnya, Minggu (28/1/2024).
Hasil pemeriksaan sementara terhadap manajemen Clasix PUB Tanjungpinang juga mengungkap jika mereka tidak mengetahui penjualan narkoba yang dilakukan oknum karyawannya.
Meski tidak menyebut rinci berapa orang pihak manajemen Clasix PUB yang diperiksa, Arsyad memastikan bahwa pihak manajemen yang diperiksa tidak diketahui dan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
"Jadi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terputus dan tidak sepengetahuan pihak manajemen,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Narkoba di Tanjungpinang Ungkap 3 Tersangka, Polisi Temukan Timbangan Digital
Arsyad juga menambahkan, dengan dipastikannya manajemen Clasix PUB tidak terlibat, garis polisi yang dipasang di Clasix PUB saat ini telah dibuka dan tempat karaoke itu diizinkan kembali untuk beroperasi.
"Garis polisi sudah dibuka, dan sudah beroperasi," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kasus Narkoba di Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang
Kriminal di Tanjungpinang
Kepri
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Demo di Kantor DPRD Kepri, Mahasiswa Bawa 13 Tuntutan dan Langsung Dibacakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.