TARIF PARKIR DI BATAM

DPRD Batam Beri Dishub Waktu 3 Bulan Benahi Sistem Parkir di Batam

Ketua DPRD Batam Nuryanto memberi waktu kepada Dishub tiga bulan untuk membenahi tarif parkir di Batam yang naik hingga 100 persen.

|
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua DPRD Batam, Nuryanto memberi waktu tiga bulan kepada Dishub untuk memperbaiki sistem parkir di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memberikan waktu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk perbaiki sistem parkir di Batam.

Ini setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam menaikkan tarif parkir di Batam.

Apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi target perbaikan, maka Dishub harus siap dievaluasi.

"Ada beberapa poin yang harus mendapatkan perbaikan," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Selasa (30/1/2024).

Poin pertama yaitu, masalah pelayanan perparkiran. Kedua Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus memenuhi sarana perparkiran.

Ketiga sistem pemungutan perparkiran, dan pemerintah harus menyiapkan SDM juru parkir yang baik.

"Untuk pungutan ada tunai dan non tunai, yang non tunai kan masih progres, untuk ini dibutuhkan peralatan dan itu harus menyediakan alat yang tidak sedikit," ujar Nuryanto.

Diakuinya untuk meminimalisir kebocoran, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan ke Pemko Batam, hal ini bertujuan agar Pemko Batam bisa mempersiapkan poin persyaratan yang diminta oleh DPRD Batam.

"Kita tes atau coba dulu mereka tiga bulan. Sambil mempersiapkan terpenuhinya persyaratan yang kita minta," tuturnya.

Disinggung terkait, drop of yang berlaku hanya 5 menit dari 15 menit dari perda sebelumnya, politisi PDI-P ini menyebutkan, bahwa dengan diberlakukannya drop off 5 menit itu sudah merupakan kebijakan DPRD dan Pemko Batam.

DPRD Batam - Unsur pimpinan dan anggota DPRD Batam
DPRD Batam - Unsur pimpinan dan anggota DPRD Batam (IST)

Di sisi lain dengan waktu 5 menit, masyarakat masih mempunyai tenggat waktu yang bisa dimanfaatkan.

"Saya rasa space waktu 5 menit hanya ada di Batam. Di kota lain, kalau masuk aja sudah langsung bayar. Kita minta juga masyarakat memahami terkait pungutan retribusi ini untuk mendukung pembangunan," sebutnya.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam NAIK Sita Perhatian Ombudsman Kepri: Banyak Keluhan Warga

Bahkan, dari beberapa pendapat masyarakat Batam terkait drop of 5 menit ini pun menjadi perbincangan, tidak sedikit masyakarat meminta agar diberikan tenggat waktu 10 menit untuk drop of.

Menanggapi hal itu, Nuryanto kembali meminta masyarakat untuk bersama-sama memahami pentingnya retribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan yang sedang masif dilakukan oleh pemerintah kota Batam.

"Kita sama-sama mengedukasi masyarakat lah terkait penerimaan PAD. Disisi lain pemerintah juga harus memperbaiki pelayanan parkir di Batam," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved