KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Penangkapan Selama Januari 2024
Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan dihadapan enam tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Rabu (31/1/2024).
Pemusnahakan sabu-sabu dilakukan dengan cara di larutkan ke dalam air panas. Sementara untuk pil ekstasi dan happy five dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan dihadapan enam tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Januari 2024.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan sejak awal Januari 2024 ini," ujar AKBP Fadli Agus.
Adapun total yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.130,78 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan sebangak 89,20 gram.
Baca juga: Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Tujuan Tembilahan, Satu Pelaku DPO
Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Karimun Tangkap Enam Pengedar Sabu
Kemudian, pil ekstasi sebanyak 386 butir dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan dengan total keseluruhan 30 butir.
Selain itu, psikotropika jenis erimin happy five jumlah total 458 butir dan telah sisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan dengan total keseluruhan 21 butir.
"Dari tiga pengungkapan lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Tebing dan Karimun. Dan enam tersangka yang sudah dilakukan proses sidik berinisial AS, IO, MP, AR, ZM, dan FR," ujarnya.
Menariknya, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya itu merupakan temuan sabu terbaru dengan warna merah muda.
Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menjelaskan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu yang berbeda warna.
"Berdasarkan hasil keterangan yang kita dapatkan, jenis sabu yang berbeda warna ini telah di campurkan dengan obat yang lain," ujar Iptu Alfin Dwi Nuntung.
Iptu Alfin menambahkan, ketika para tersangka yang menerima paketan sabu tersebut telah terbungkus rapi dengan kemasan berbagai ukuran.
"Lebih detailnya para tersangka ini juga tidak dapat menjelaskan di campur dengan obat-obatan maupun zat kimia lain, karena apa yang mereka terima dari (DPO) sudah terbungkus rapi seperti saat ini," ujarnya.
Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berwarna merah muda yang menandakan hasil positif narkotika mengandung Metamfetamin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda capai seratus miliar. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita lainnya di google News
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.