BATAM TERKINI

Seorang Penumpang Gagal Berangkat ke Singapura via Batam, Dicurigai CPMI Ilegal

Seorang penumpang asal Madiun gagal berangkat ke Singapura dari Batam, Selasa (30/1). Belakangan terungkap ia hendak bekerja jadi CPMI Ilegal di sana

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Tersangka Efhani 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang penumpang asal Madiun, Eka Dewi (31) gagal berangkat ke Singapura lewat Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (30/1/2024) pagi.

Rencana keberangkatan Eka digagalkan Polsek KKP Batam sesaat dirinya akan meninggalkan pelabuhan dengan menumpangi kapal Ferry Sindo trip pagi sekira pukul 08:30 WIB tujuan Singapura.

Eka gagal berangkat bukan tanpa sebab. Ia diduga menjadi korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh penyalur.

Eka diamankan petugas lantaran tampil layaknya orang baru dengan wajah kebingungan untuk berangkat ke Singapura.

Baca juga: Kasus CPMI Non Prosedural, Lembaga Pelatihan Kerja di Batam Tak Kantongi Ijin Resmi

Lantas aksinya itu pun menarik perhatian petugas kepolisian yang berjaga di pelabuhan.

Eka langsung dibawa petugas ke Pos Pelabuhan Batam Center untuk dilakukan pemeriksaan singkat.

Setelah diinterogasi, Eka mengaku akan berangkat ke luar negeri, Singapura untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Di sana ia diiming-imingi gaji sebesar 700 Dollar Singapura per bulan.

Pada Rabu (31/1/2024), Kapolsek Pelabuhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval mengatakan, Eka diamankan lantaran terindikasi akan berangkat bekerja secara non prosedural alias PMI ilegal.

Selain mengamankan penumpang Eka, Kapospol Pelabuhan Batam Center, Bripka Ronal juga mengamankan satu orang lainnya di pelabuhan.

Wanita yang diamankan itu, Efhani (31) warga Jakarta. Efhani menjadi orang atau yang berperan menjadi pengurus Calon PMI untuk berangkat ke Singapura.

Lantas keduanya pun diamankan untuk diperiksa. Hasil gelar perkara polisi, disepakati sebagai tersangka yakni Efhani, sedangkan korbannya Eka.

Baca juga: Disnaker Batam Bantah Persulit Pelayanan Permohonan ID CPMI

Efhani bertugas membantu pengurusan keberangkatan korban dengan mendapat jasa imbalan Rp 150 ribu per orang.

Kini tersangka Efhani dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan korban Eka diserahkan ke BP2MI.

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved