BINTAN TERKINI

Bupati Bintan Minta PT Aiwood Smarthome Internasional Tak Operasi Lagi

Bupati Bintan Roby Kurniawan memberi waktu kepada PT Aiwood Smarthome Internasional untuk memindahkan barang-barang mereka selama tidak beroperasi.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengungkap perkembangan terbaru PT Aiwood Smarthome Internasional. 

Dia menjelaskan selama ia menjabat di BP Kawasan Bintan sejak Januari 2022 lalu PT Aiwood Smarthome Internasional tidak pernah berkoordinasi dengannya.

Sehingga dia menganggap perusahaan itu tidak beroperasi lagi.

Namun dalam beberapa bulan terakhir, dirinya baru mengetahui dari media online bahwa perusahaan ini beraktivitas kembali.

Baca juga: Penyidik Polres Bintan Panggil Bea Cukai Tanjungpinang Dalami Kasus PT Aiwood

Tetapi di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang.

"Selama saya menjabat, PT Aiwood baru mengajukan permohonan impor ke kami. Pengajuan itu pada 17 Januari 2024 lalu," jelasnya.

Setelah adanya masalah ini BP Kawasan Bintan tidak menyetujui dan tidak memberikan izin impor tersebut, karena perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan berada di Kawasan FTZ.

Sebaliknya, PT Aiwood berkomitmen untuk pindah ke Km 23 Kijang Kota yang merupakan Kawasan FTZ. Pihaknya pasti akan memberikan izin.

Dirinya tidak akan membiarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aiwood.

"Saya tidak keluarkan izin impornya lagi karena sudah jelas Perindustrian Segantang Lada Galang Batang bukan FTZ," ucapnya.

Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Kunjungi RSUD Bintan, Pasien Beri Senyuman Hangat

Disinggung adakan indikasi kerugian negara, Farid mengaku tentunya negara yang dirugikan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Apalagi pihak perusahaan memanfaatkan fasilitas FTZ yaitu bebas bea masuk.

Namun nyatanya barang yang diimpor dan ekspor berada diluar FTZ yaitu Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang.

Tentunya, harus ada kewajiban bayar bea masuk.

"Jika barang diimpor dan ekspor berada di luar Kawasan FTZ, maka harus membayar bea masuk. Kalau kejadian ini sudah jelas ada pajak negara yang tidak dibayarkan. Disitulah timbul kerugian negara," jelasnya.

Dia berharap pihak perusahaan, koperatif dan segera mengikuti keputusan ini.

"Kami tetap memantau perkembangan ini ke depannya," kata Farid.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved