Jumat, 5 Juni 2026

PENYELUNDUPAN MIKOL

BC Batam Tangkap Ribuan Mikol

Sebanyak total 30.864 botol atau setara dengan 10.057 liter minuman beralkohol (mikol) yang diamankan bea cukai Batam, kini berada di Dermaga Bea Cuka

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH
MIKOL - Bea Cukai Batam menangkap kontainer berisikan minumal beralkohol 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak total 30.864 botol atau setara dengan 10.057 liter minuman beralkohol (mikol) yang diamankan bea cukai Batam, kini berada di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Ribuan mikol tersebut berhasil diamankan pada saat pengecekkan di pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Kemudian, pantauan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang terkait barang bukti, mikol golongan C yang diamankan bea cukai Batam sebanyak 6.504 botol dipisahkan dari jenis mikol lainnya yang ditemukan dalam kontainer.

Adapun mikol ternama yang diamankan diantaranya merk Johnnie Walker Red Label, Johnnie Walker Black Label, hingga Macallan Highland Single Malt Scotland Whisky.

Merk minuman beralkohol jenis wiski ini diketahui merupakan produk yang dibuat di Skotlandia dan memiliki kandungan alkohol sebanyak 40 persen.

Dalam kardus wiski tersebut juga menjelaskan ada 12 botol dalam satu box.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kontainer Bermuatan Mikol Ditangkap Bea Cukai Batam 

Yang menarik perhatian, dilansir dari Tastingtable.com, mikol jenis Macallan Highland Single Malt Scotland Whisky merupakan whisky malt yang berasal dari penyulingan oleh pabrik melalui proses distilasi dengan cara disimpan di tong kayu selama beberapa tahun.

Kardus biru yang merupakan wadah wiski Macallan ini menuliskan bahwa proses penyimpanan wiski dalam tong sudah dilakuan selama 12 tahun.

Karena itulah, beredar di Indonesia harga wiski yang berhasil diamankan ini memiliki harga yang fantastis di setiap liter dan gelasnya.

Selanjutnya, adapun mikol golongan A sebanyak 24.360 botol yang masih berada didalam kontainer dan didalam box berwarna warni yang bertuliskan RIO, mikol ini memiliki jenis rasa yang beragam mulai dari Black Current, Orange, Sea Salt, Lychee, dan lain sebagainya.

Dalam box tersebut bagian luar juga terdapat tulisan dengan kalimat yang ditulis menggunakan tulisan bahasa China, dengan keterangan yang diterjemahkan yang menuliskan

"Konten/spesifikasi bersih: 6,6L (275mL×24 Ukuran: 37×25×22cm"

Terdapat 24 botol dalam 1 box bermerk RIO tersebut, dan belum diketahui pasti darimana produk tersebut dibuat.

Sementara Bea Cukai Batam saat ditanya mengenai pengembangan kasus dan hasil penyelidikan sementara dan siapa saja yang telah diperiksa.

Humas BC Batam, belum memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi, bahkan pesan melalui WhatsApp dan beberapa panggilan telepon belum dijawab.

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Polda Kepri jenis minuman keras berdasarkan golongannya antara lain

1. Minuman keras golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1 persen – 5 persen. Mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk, namun tetap berdampak kurang baik bagi kesehatan. Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali

2. Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. Kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20 persen – 45 persen. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky atau Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka.

Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya. Untuk golongan A per hari tidak boleh lebih dari 285 Ml, golongan B maksimal 120 ML dan golongan C maksimal 30 ML per hari.

Meminum minuman keras dalam jumlah yang melebihi batas selain merusak otak juga berakibat buruk bagi kesehatan organ tubuh lainnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved