PENYELUNDUPAN MIKOL
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track
Bea Cukai Batam mengklaim proses hukum kasus mikol ilegal total Rp 6,9 Miliar dengan dua tersangka masih on the track.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim penyidik Bea Cukai Batam masih dalam tahap penyidikan terkait kasus mikol total Rp 6,9 Miliar.
Mereka sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus mikol di Batam itu.
Pertama, mereka menetapkan seorang pengusaha hiburan di Batam berinisial An sebagai tersangka pada 16 Februari 2024.
Kemudian tersangka kedua berinsial Ts yang Bea Cukai Batam umumkan pada 26 Februari 2024.
Peran Ts dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ilegal ke Batam.
Petugas Bea Cukai Batam sebelumnya mengamankan 30.864 botol atau setara dengan 10.057 liter minuman beralkohol (mikol) di Batam.
Ribuan mikol ilegal di Batam tersebut berhasil diamankan pada saat pengecekkan di pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.
Minuman beralkohol yang berjumlah 30.864 botol dengan golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol.
Dari sejumlah mikol ilegal di Batam ini, Negara ditaksir rugi hingga Rp 6,9 Miliar.
"Terakhir tim penyidik BC Batam menyampaikan ke bagian humas bahwa untuk prosesnya masih on the track," ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia melalui Humas Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky, Kamis (9/5/2024)
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Batam dan Kajati Kepri Sidak Pelabuhan Roro Punggur: Agenda Rutin
"Masih sesuai tahapan sebagaimana mestinya. Kelengkapan berkas juga memerlukan waktu," tambahnya.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan pengumpulan berkas dengan hati-hati dan teliti agar berkas dapat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kasus mikol di Batam ini juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Tepatnya setelah An mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.