PENYELUNDUPAN MIKOL
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara
Kasus penyelundupan mikol satu kontainer ke Batam sudah mau masuk babak akhir. Kedua terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara di PN Batam, Kamis ini
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat dengan kasus penyelundupan satu kontainer mikol di Pelabuhan Batu Ampar, Batam beberapa waktu lalu?
Saat ini dua terdakwa dalam kasus tersebut tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa Andika dan Toman Simatupang duduk di kursi pesakitan dengan agenda tuntutan pada Kamis (31/10/2024)
Hadir di ruang sidang utama PN Batam, keduanya didampingi penasehat hukumnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Baru terkait Mikol Ilegal, Masih Mungkin Bertambah
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 2 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan jaksa, keduanya terbukti melanggar pasal 102 terkait kepabeanan.
Dituntut dalam berkas berbeda, tuntutan terhadap Andika dan Toman dibacakan secara terpisah.
"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Andika dengan 4 tahun penjara dikurangi penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp5 miliar berlaku 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar jaksa.
Begitu juga dengan Toman yang dinilai terbukti melakukan penadahan.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dikurangi penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 1 miliar berlaku 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," tambah jaksa.
Adapun tuntutan ini dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," kata jaksa.
Namun, Andika dianggap bersikap sopan selama proses persidangan, dan menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
Selanjutnya, dalam amar tuntutannya, JPU menilai Toman tidak mendukung program pemerintah, yang menjadi faktor yang memberatkan.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, tidak mengulang perbuatannya, dan sopan selama persidangan," sebut jaksa.
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.