PENYELUNDUPAN MIKOL
BREAKING NEWS, Kontainer Bermuatan Mikol Ditangkap Bea Cukai Batam
Bea dan Cukai Batam tegah parang selundupan. Barang tersebut berupa Minuman Beralkohol (Mikol) yang dibawa dengan menggunakan Kontainer.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Kontainer berisi ribuan botol Miras jenis Alkohol berhasil diamankan Bea Cukai Batam di kawasan pergudangan Tj Uncang Batam, Kamis (1/2) siang.
Barang selundupan itu kini telah dicacah petugas Bea Cukai, hasilnya ada sebanyak 6504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A.
“Total 30.864 botol, atau setara dengan 10,5 ton,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2) sore.
Rizki menyampaikan barang bukti selundupan Mikol itu ditangkap di pergudangan kawasan industri Tj Uncang.
Baca juga: Pengusaha Nakal di Karimun Diduga Manfaatkan Pelabuhan Tikus Kirim Rokok Hingga Mikol
Baca juga: Sasar Balpres dan Mikol, Bea Cukai Razia Kendaraan Penumpang di Pelabuhan Roro Punggur
Barang itu masuk Batam lewat Pelabuhan Batu Ampar Batam, diperkirakan masuk Batam pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.
“Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti itu telah diamankan pihaknya.
Hasil pencacahan, terdapat kerugian negara dengan perkiraan mencapai 6,2 Milliar. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca berita lainya di Google News
| 2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
|
|---|
| Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
|
|---|
| Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
|
|---|
| Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/WhatsApp-Image-2024-02-01-at-143656-3.jpg)