Rabu, 8 April 2026

PENYELUNDUPAN MIKOL

BREAKING NEWS, Kontainer Bermuatan Mikol Ditangkap Bea Cukai Batam 

Bea dan Cukai Batam tegah parang selundupan. Barang tersebut berupa Minuman Beralkohol (Mikol) yang dibawa dengan menggunakan Kontainer.

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Barang yang ditangkap petugas BC Batam di pelabuhan Batu Ampar kota Batam. 

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Kontainer berisi ribuan botol Miras jenis Alkohol berhasil diamankan Bea Cukai Batam di kawasan pergudangan Tj Uncang Batam, Kamis (1/2) siang. 

Barang selundupan itu kini telah dicacah petugas Bea Cukai, hasilnya ada sebanyak 6504 botol minimal golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A. 

“Total 30.864 botol, atau setara dengan 10,5 ton,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2) sore. 

Rizki menyampaikan barang bukti selundupan Mikol itu ditangkap di pergudangan kawasan industri Tj Uncang.  

Baca juga: Pengusaha Nakal di Karimun Diduga Manfaatkan Pelabuhan Tikus Kirim Rokok Hingga Mikol

Baca juga: Sasar Balpres dan Mikol, Bea Cukai Razia Kendaraan Penumpang di Pelabuhan Roro Punggur

Barang itu masuk Batam lewat Pelabuhan Batu Ampar Batam, diperkirakan masuk Batam pada tanggal 26 Januari 2024 lalu. 

“Barang dari luar negeri, modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” ungkapnya. 

Saat ini barang bukti itu telah diamankan pihaknya. 

Hasil pencacahan, terdapat kerugian negara dengan perkiraan mencapai 6,2 Milliar. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Baca berita lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved