TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM

Tambang Pasir Ilegal di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri Buru Pihak Lain Terlibat

Ditreskrimsus Polda Kepri dalam penangkapan dua penambang pasir ilegal di Batam mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM - Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan dan Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini saat ekspos kasus penambangan pasir ilegal di Nongsa. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Batam tepatnya di Kecamatan Nongsa.

Pengembangan oleh penyidik Polda Kepri ini setelah mereka menangkap dua penambang pasir ilegal di Batam berinisial Hk dan Sd pada Senin (29/1/2024).

Keduanya tertangkap basah di Kecamatan Nongsa sedang mencuci pasir yang baru diambil menggunakan mesin penyemprot.

Keberadaan tambang pasir ilegal di Batam sebenarnya bukan hal baru yang diketahui publik.

Apalagi warga Batam yang bermukim di Kecamatan Nongsa.

Hasil keterangan yang dihimpun, keduanya telah dua tahun lebih mengeruk pasir di Batam secara ilegal.

"Kami masih kembangkan apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dari aktifitas yang dilakukan kedua tersangka," ungkap Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (7/2/2024).

Putu mengatakan pelaku menjual pasir ke perumahan dan juga pemilik toko bangunan yang ada Kota Batam.

Dari hasil pengembangan, dalam sehari keduanya bisa menghasilkan dua hingga empat dump truk bermuatan pasir.

Untuk satu dump truck pasir cucian, pelaku menjual ke penampung sebesar Rp 600 ribu.

"Kedua pelaku kita amankan dan berikut barang bukti berupa mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck," ujarnya.

Putu menjelaskan kronologis penangkapan dimana berawal dari keluhan masyarakat nelayan yang ada di wilayah Nongsa.

Dimana air laut keruh dan berlumpur akibat tanah bekas pencucian dialirkan langsung ke laut.

Baca juga: Polisi Grebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Tiga Orang Jadi Tersangka

Keluhan warga tersebut ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus.

Setelah tiba dilokasi ditemukan dua pelaku yakni HK dan SD sedang melakukan pencucian tanah, menggunakan mesin penyemprot.

Sementara Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini juga mengatakan pihaknya masih mendalami kasus penambangan pasir ilegal tersebut.

"Kalau untuk pembeli kami tidak sampai ke sana. Kami fokus terhadap kasus penambangan ilegalnya," kata Zamrul.

Dia juga mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut pihaknya ingin menghentikan perusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara.

"Kami tidak ingin ada lagi perusakan lingkungan, di Kota Batam yang berdampak terhadap kerugian negara," katanya.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Buru Pelaku Utama

Sementara untuk kedua tersangka dalam mempertanggung jawaban perbuatannya dikenakan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Aturan ini menjerat kedua tersangka dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved