PEMILU 2024

Jelang Pemilu, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online serta Dokumen yang Dibawa saat Pencoblosan

Cara cek lokasi TPS tempat pencoblosan melalui online hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

YouTube SINDOnews
Tata cara Pemilu 2024 harus diketahui semua masyarakat Indonesia agar Pilpres berjalan dengan lancar. 

KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu akan dibuka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB.

Lalu, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved