PENYELUNDUPAN MIKOL
Pengusaha Hiburan Malam Batam Tersangka Penyelundupan Mikol, Bukan yang Pertama
Bea Cukai Batam mengungkap aksi penyelundupan mikol ilegal oleh seorang pengusaha hiburan malam ternyata bukan yang pertama ia lakukan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Andika, seorang pengusaha hiburan malam di Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyelundup mikol ilegal di Batam oleh Bea Cukai.
Status Andika ditetapkan tersangka setelah hampir 3 pekan penyidik Bea Cukai Batam menyelidiki hingga gelar perkara.
Andika dijerat dengan pasal pidana pemalsuan dokumen pemasukan barang dari luar negeri ke Batam.
"Iya, pagi ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id, Jumat (16/2/2024).
Dalam perkara itu, Bea Cukai Batam mengungkap peran Andika sebagai pemesan dan juga pelaku pemalsuan dokumen.
Ia bahkan sebagai pemilik dari perusahaan tersebut.
"Pemesan dan diduga pemilik," terang Rizki.
Melakukan aksi yang sama, sebut Rizki bukan kali pertama dilakukan pelaku.
Hanya saja Rizki belum dapat merinci perbuatan pelaku.
"Bukan baru pertama, sudah pernah sebelumnya. Nanti kami dalami dulu," jawabnya singkat.
Saat ini, Bea Cukai menjerat pelaku dengan pidana pemalsuan.
"Dijerat pidana pemalsuan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Tetapkan Pengusaha Hiburan Malam Tersangka Mikol Ilegal
Untuk mengusut tuntas perkara itu, saat ini Bea Cukai tengah memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Setidaknya sudah ada 9 saksi yang diperiksa dalam kasus mikol ilegal di Batam ini.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.