PENYELUNDUPAN MIKOL

Pengusaha Hiburan Malam Batam Tersangka Penyelundupan Mikol, Bukan yang Pertama

Bea Cukai Batam mengungkap aksi penyelundupan mikol ilegal oleh seorang pengusaha hiburan malam ternyata bukan yang pertama ia lakukan.

|
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENYELUNDUPAN MIKOL DI BATAM - Minuman alkohol satu kontainer diduga ilegal hasil ungkap kasus Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu. Seorang pengusaha hiburan malam Batam jadi tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Andika, seorang pengusaha hiburan malam di Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyelundup mikol ilegal di Batam oleh Bea Cukai.

Status Andika ditetapkan tersangka setelah hampir 3 pekan penyidik Bea Cukai Batam menyelidiki hingga gelar perkara.

Andika dijerat dengan pasal pidana pemalsuan dokumen pemasukan barang dari luar negeri ke Batam.

"Iya, pagi ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id, Jumat (16/2/2024).

Dalam perkara itu, Bea Cukai Batam mengungkap peran Andika sebagai pemesan dan juga pelaku pemalsuan dokumen.

Ia bahkan sebagai pemilik dari perusahaan tersebut.

"Pemesan dan diduga pemilik," terang Rizki.

Melakukan aksi yang sama, sebut Rizki bukan kali pertama dilakukan pelaku.

Hanya saja Rizki belum dapat merinci perbuatan pelaku.

"Bukan baru pertama, sudah pernah sebelumnya. Nanti kami dalami dulu," jawabnya singkat.

Saat ini, Bea Cukai menjerat pelaku dengan pidana pemalsuan.

"Dijerat pidana pemalsuan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Tetapkan Pengusaha Hiburan Malam Tersangka Mikol Ilegal

Untuk mengusut tuntas perkara itu, saat ini Bea Cukai tengah memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Setidaknya sudah ada 9 saksi yang diperiksa dalam kasus mikol ilegal di Batam ini.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved