PENYELUNDUPAN MIKOL

BREAKING NEWS - Bea Cukai Batam Tetapkan Pengusaha Hiburan Malam Tersangka Mikol Ilegal

Kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam satu kontainer mulai menemui titik terang. Bea Cukai menetapkan seorang pengusha hiburan malam tersangka.

TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
MIKOL ILEGAL DI BATAM - Bea Cukai Batam menangkap kontainer berisikan minumal beralkohol (mikol) ilegal. Bea Cukai Batam menetapkan seorang pengusaha hiburan malam Batam sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Bea Cukai Batam akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal sebanyak satu kontainer beberapa waktu lalu.

Dalam kasus mikol ilegal di Batam ini, Bea Cukai menetapkan seorang pengusaha hiburan malam di Batam berinisial An sebagai tersangka.

Pengusaha hiburan malam di Batam itu bahkan sudah ditahan oleh penyidik Bea Cukai Batam.

An langsung mendekam diruang khusus Bea Cukai sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebagai pemesan sekaligus pemilik," beber Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id, Jumat (16/2/2024).

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar di pelabuhan Batu Ampar pada awal Februari lalu.

Baca juga: BC Batam Tangkap Ribuan Mikol

Baca juga: Kasus Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6 Miliar, Bea Cukai Periksa Sembilan Saksi

Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Adapun total barang bukti ada sebanyak 30.864 botol, atau setara dengan 10,5 ton.

Berdasarkan perhitungan, terdapat kerugian negara dengan perkiraan mencapai 6,2 Milliar.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved