PEMILU 2024

8 TPS di Tanjungpinang Pemilhan Suara Ulang Sabtu 24 Februari, Ini Rinciannya

Pemilihan suara ulang di Tanjungpinang berlaku untuk 8 TPS pada Sabtu (24/2/2024).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pemungutan suara di salah satu TPS yang ada di Kota Tanjungpinang, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 8 TPS di Tanjungpinang bakal melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemungutan suara ulang atau PSU di Tanjungpinang pada Pemilu 2024 bakal diselenggarakan Sabtu (24/2/2024).

Terdapat 8 TPS yang bakal menyelenggarakan pemilihan suara ulang di Tanjungpinang itu.

Pemilihan suara di Tanjungpinang ini dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengungkap, dari 8 TPS yang melakukan PSU, ada tiga TPS yang melakukan pemilihan ulang 100 persen surat suara, yakni 2 di Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan 1 di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berikutnya, ada 1 TPS di Kecamatan Tanjungpinang Timur yang mengulang 4 surat suara.

Karena di sana harusnya pemilih memilih Presiden, tapi diberikan 5 surat suara.

Kemudian, 1 TPS lagi di Tanjungpinang Timur.

Di sana nanti ada tiga surat suara yang dilakukan PSU untuk surat suara Presiden, DPR RI dan DPD RI.

Berikutnya, di Kecamatan Tanjungpinang Kota ada 1 TPS melakukan PSU untuk surat suara Presiden.

"Hal yang sama juga di 2 TPS di Kecamatan Tanjungpinang Barat juga melakukan PSU untuk surat suara Presiden," bebernya.

Bawaslu Tanjungpinang mengimbau warga ibu kota Kepri yang terimbas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk datang ke TPS pada Sabtu (24/2/2024).

Pihaknya juga meminta untuk tetap tertib, dan jangan melakukan politik uang.

"Kalau ada warga menemukan politik uang, silahkan lapor ke Bawaslu Tanjungpinang. Kita akan segera proses, karena yang melapor tidak dikenakan sanksi," tegasnya.

Baca juga: Pemilihan Suara Ulang di Karimun, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang

Di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menerima logistik surat suara untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) untuk 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, bahwa logistik surat suara untuk pelaksanaan PSU tiba pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

Logistik surat suaranya datang semalam, tadi bagian logistik menjemput dan sudah dibawa ke gudang logistik," kata Andri, Kamis (22/2/2024).

Untuk total jumlah surat suara yang didatangkan belum diketahui berapa jumlahnya.

"Saat ini surat suara untuk kebutuhan PSU itu tengah dilakukan sortir lipat di gudang logistik KPU Tanjungpinang," terangnya.

Menurutnya, untuk pelaksanaan sortir lipat melibatkan lebih kurang belasan orang, dan ditargetkan hari ini sortir lipat selesai.

"Jadi yang melakukan sortir lipat masih orang yang melakukan pelipatan kemarin," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Karimun Rekomendasikan TPS 08 Meral Kota Pemilihan Suara Ulang

Andri memastikan seluruh logistik untuk pemilihan suara ulang telah lengkap, dan pihaknya siap menggelar PSU di 8 TPS di Kota Tanjungpinang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), supaya tidak terjadi kesalahan pada saat PSU.

"Kami sudah tekankan kepada KPPS untuk tidak menerima pemilih diluar DPT, DPTb dan DPK yang telah terdata," tutupnya.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal sebelumnya mengatakan pelaksanaan pemilihan suara ulang di Tanjungpinang tak berbeda saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Lanjutnya, PSU yang dilaksanakan di masing-masing TPS, sesuai dengan kesalahan masing-masing TPS. Petugas KPPS yang bekerja saat PSU juga sama.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Bakal Pleno Tetapkan Jadwal Pemilihan Suara Ulang

Nanti proses pemilihan yang dilakukan sesuai kesalahan di tiap itu, misalnya kemaren kesalahannya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan rekomendasi bawaslu hanya itu saja yang diulang," ungkapnya.

Faizal menambahkan, pelaksanaan PSU ini tidak akan mengganggu proses rekapitulasi perhitungan suara di PPK.

Namun, PPK wajib menunggu setiap TPS yang PSU.

"Pada saat rekapitulasi PPK yang TPS-nya masih PSU ditunda menunggu selesai PSU," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved