PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

Buronan Internasional di Batam Ditangkap Bersama 4 Calon PMI Ilegal

Buronan Internasional di Batam asal Jepang ditangkap bersama 4 calon PMI ilegal dari kapal kayu yang hendak membawa mereka ke Malaysia.

|
TribunBatam.id/Dok Kasatpolairud Polresta Barelang
Foto buronan Internasional asal Jepang, Yasuke Yamazaki (43) di dalam kapal saat hendak menuju Malasia, Rabu (31/1/2024) dari perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan buronan Internasional di Batam bernama Yasuke Yamazaki (43) memunculkan fakta baru.

Buronan Interpol yang ditangkap di perairan Pulau Bulang, Rabu (31/1) itu ternyata bersama empat calon PMI ilegal.

Mereka menggunakan pompong (kapal kayu) hendak menuju Malaysia.

Empat calon PMI ilegal dari Batam itu terdiri dari dua perempuan dan dua pria.

Rencana mereka ke negeri jiran dari Batam itu kandas saat pompong yang mereka tumpangi terdeteksi patroli Polairud hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Iya, berhasil dihentikan di perairan Bulang. Saat itu kapal kita sedang melakukan patroli dan langsung memeriksanya,” ujar Kasat Polair Polresta Barelang, Kompol I Gusti Bagus Krisna Fuady, SIK, MAP, Kamis (22/2).

Saat berhasil diamankan, kapal tersebut memuat tujuh orang termasuk Yasuke dan dua awak kapal tersebut.

Baca juga: Timpora Imigrasi Buru Seorang WNI Dalam Kasus Yasuke, Ini Perannya

Penangkapan buronan Internasional di Batam ini bermulai saat partroli Satpolair Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepri pada 31 Januari 2024.

Saat berpatroli, tim menemukan satu kapal memuat 7 orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap 4 orang penumpang WNI tersebut.

Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap 1 orang penumpang pria berstatus WNA asal Jepang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Imigrasi Batam Tangkap Warga Jepang Buronan Internasional di Bulang

Yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.

Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan DPO kasus penipuan di negara asalnya hingga menjadi buruan Interpol.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved