MATA LOKAL CORNER

Ketua KPPS Tak Teken Surat Suara Satu TPS di Batam, Ketua Bawaslu Kepri: Kami Sudah Ingatkan

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menemukan kasus seluruh surat suara di TPS 11 Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau tidak ditandatangani Ketua

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua bawaslu Kepri Zulhadril Putra saat tampil di Acara MLC Tribun Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menemukan kasus seluruh surat suara di TPS 11 Tembesi, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Zulhadril Putra mengatakan hal itu saat menjadi narasumber Mata Lokal Corner berjudul 'Peta Politik Kepri Usai Pemilu, Pilkada Menanti ' di Tribun Batam, Kamis (23/2/204).

"Saya tadi kesana. Itu seluruh surat suara tidak ada ditandatangani. Ini fakta baru semalam kami temukan itu," ujar Zulhadril.

Zulhadril mengatakan, pihak pengawas sebenarnya sudah empat kali mengingatkan agar Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum diberikan ke pemilih.

Namun Ketua KPPS tidak mengindahkannya.

Padahal sesuai dengan aturan hal tersebut tidak masuk dalam kategori pemilihan suara ulang.

"Surat suara sah itu adalah surat suara yang ditandatangani KPPS. Jadi secara langsung suara di satu TPS itu tidak sah. Temen-temen KPU berkoordinasi dengan kita, tapi kita tidak bisa buat kebijakan, hanya merujuk pada aturan," ujar Zulhadril.

Baca juga: Update Hasil Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Kepri, Suara Caleg Golkar Rizki Faisal Tertinggi

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko membenarkan jika Ketua KPPS 11 Tembesi, Sagulung, Batam tidak menandatangani suarat suara.

Priyo mengatakan, memang benar surat suara sah itu adalah surat suara yang ditandatangani Ketua KPPS.

"Dan alasan itu tidak dapat menyebabkan pemilihan suara ulang," ujar Priyo.

Menurutnya, KPU Batam dan Bawaslu, dan partai politik masih berkoordinasi untuk mencari solusi bijak yang bisa diambil.

"Kalau kita menafsirkan secara kaku aturan itu maka suara pemilih untuk lima pemilihan di TPS itu bumi hangus, nol semua. Atau kemudian kita bisa membuat kebijakan, tapi itu memang harus disepakati semuanya dan jangan nanti dikemudian hari dipersoalkan," ujarnya.

Menurut Priyo, sebenarnya kasus Ketua KPPS lupa menandatangani surat suara pernah terjadi.

Namun untuk lupa satu TPS rasanya baru pertama kali ini terjadi.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri Sahat Sianturi meminta penyelenggara tetap menjalankan aturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved