TANJUNGPINANG TERKINI
Andhi Pramono Ex Kepala BC Makassar Punya 14 Ruko yang Tersebar di Tanjungpinang
Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan eksp
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Selain tanah dan rumah, sekitar 14 ruko milik ex Kepala Bea Cukai Makassar yang kini jadi tersangka Andhi Pramono ternyata berada di Kota Tanjungpinang.
Sekitar 14 ruko ini kabarnya tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang, salah satunya yang berada di Kilometer 7, Kompleks Industrial Park, Kota Tanjungpinang.
Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor.
Juri Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merincikan, aset yang disita itu berupa satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Lalu satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang
Baca juga: Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini
Baca juga: Intip Mobil Andhi Pramono di Rupbasan Tanjungpinang, Petugas Rutin Lapor KPK
"Selanjutnya 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang," ujar Ali Fikri, Senin (26/2/2024).
Pantauan Tribunbatam.id di depan pintu masuk Kompleks Industrial Park, tidak terlihat adanya aktivitas di sana, pengunjung yang tidak berkepentingan juga dilarang masuk. Sehingga hanya bisa melihat dari luar gerbang saja. Terlihat juga tidak ada penjagaan di pintu gerbang masuk.
Sebelumnya Ali fikri menyampaikan, penyitaan ini melibatkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan, serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca berita lainnya di Google News
| Kecelakaan di Tanjungpinang, Dua Remaja Berboncengan Tabrak Mobil yang Sedang Parkir |
|
|---|
| Kunjungan Wamen Isyana ke Tanjungpinang, Sempatkan Antar Langsung MBG ke Balita dan Ibu Hamil |
|
|---|
| Adudak GenRe 2025 Dipusatkan di Tanjungpinang, Wamen: Remaja Harus Tampil jadi Agen Perubahan |
|
|---|
| Pastikan Pasokan Dapur MBG Lancar, Kodim 0315 Tanjungpinang Kerahkan Babinsa |
|
|---|
| Dua Pemuda di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Dibawah Umur Pakai Kayu dan Obeng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.