TANJUNGPINANG TERKINI

Andhi Pramono Ex Kepala BC Makassar Punya 14 Ruko yang Tersebar di Tanjungpinang

Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan eksp

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Rahma Tika
Suasana lokasi ruko milik ex Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramoni di Kilometer 7, Kota Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Selain tanah dan rumah, sekitar 14 ruko milik ex Kepala Bea Cukai Makassar yang kini jadi tersangka Andhi Pramono ternyata berada di Kota Tanjungpinang. 

Sekitar 14 ruko ini kabarnya tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang, salah satunya yang berada di Kilometer 7, Kompleks Industrial Park, Kota Tanjungpinang.

Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor.

Juri Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merincikan, aset yang disita itu berupa satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang

Baca juga: Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini

Baca juga: Intip Mobil Andhi Pramono di Rupbasan Tanjungpinang, Petugas Rutin Lapor KPK

"Selanjutnya 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang," ujar Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

Pantauan Tribunbatam.id di depan pintu masuk Kompleks Industrial Park, tidak terlihat adanya aktivitas di sana, pengunjung yang tidak berkepentingan juga dilarang masuk. Sehingga hanya bisa melihat dari luar gerbang saja. Terlihat juga tidak ada penjagaan di pintu gerbang masuk.

Sebelumnya Ali fikri menyampaikan, penyitaan ini melibatkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan, serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya. 

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved