KISRUH REMPANG
Sidang Bela Rempang di PN Batam, Momen Bang Long Ngobrol dengan Anak Sita Perhatian
Sidang lanjutan aksi bela Rempang menghadirkan Iswandi yang akrab dikenal Bang Long menyita perhatian ketika Bang Long bercanda dengan anaknya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Momen manis terjadi sebelum sidang lanjutan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ketika itu, terdakwa Iswandi atau yang dikenal dengan nama Bang Long bercanda bersama sang anak di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/2/2024).
Sekira pukul 11.10 WIB, Bang Long duduk di kursi pesakitan sembari menunggu hakim majelis memulai persidangan.
Duduk di samping Bang Long, anak laki-laki yang mengenakan jaket hitam dan masker tampak berbincang renyah dengan sang ayah yang saat mengenakan baju tahanan dengan nomor 89.
Entah apa yang dibicarakan dengan sang anak.
Namun mimik wajah yang ditunjukkan Bang Long seakan tengah membicarakan dan menanyakan rutinitas sang anak kala dirinya harus mendekam di sel tahanan.
Sesekali sang anak mendekat kepada ayahnya karena penyampaian sang ayah yang terkesan pelan dan lembut kepada anaknya.
Sang anak pun juga terdengar mengeluarkan suara tertawanya usai sang ayah menepuk pundaknya.
Hal tersebut lantas membuat kesan bahwa keluarga kecil Bang Long sangat merindukan sosok sang ayah yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Seorang warga Rempang yang hadir dalam persidangan bergumam lirih.
"Wajar, anaknya kangen sama ayahnya," ujar seorang wanita berkerudung biru gelap.
Sekira pukul 11.13 WIB, majelis hakim telah memasuki persidangan di ruang Prof Soebekti, PN Batam.
Baca juga: Kepala BP Batam Muhammad Rudi Sebut Pembangunan Rempang Terus Berlanjut
Lantas sang anak tersebut berpamitan dengan memeluk sang ayah dan menjabat tangannya sembari berpindah dan kembali duduk di kursi pengunjung di ruang sidang.
Istri Bang Long yang berada di kursi pengunjung tampak melambaikan tangan kepada Bang Long dan kemudian terlihat sedang memanjatkan doa untuk memulai persidangan sang suami.
Persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum dimulai, dengan terdakwa nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm terhadap terdakwa Iswandi alias Awi.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.