2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline
Ada 2 cara mudah yang dapat dipilih untuk mengurus KTP hilang atau rusak di layanan Dukcapil maupun datang langsung ke kantor kecamatan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNBATAM.id - Berikut dua cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak via online maupun offline.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas pribadi yang kini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas sudah diwajibkan mempunyai KTP.
Sebab KTP dapat digunakan untuk mengurus hingga membuat surat-menyurat penting.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk dalam berbagai urusan administratif, misalnya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki KTP tentunya akan menghadapi banyak kesulitan untuk mengakses berbagai pelayanan publik
Namun tak jarang sesorang kehilangan KTP tanpa ia sadari.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret dan Alfamart sebelum Jatuh Tempo
Bahkan KTP juga bisa rusak tanpa disengaja.
Kendati demikian, ada beberapa cara mengurus KTP hilang maupun KTP rusak.
Syarat mengurus KTP hilang dan rusak
1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
4. Jika KTP rusak, bukti KTP yang rusak cukup, tanpa surat keterangan dari polisi.
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.