Selasa, 14 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Harus Buat Surat Kehilangan di Polisi

KTP digunakan untuk keperluan administrasi sehingga wajib dijaga dengan baik agar tidak hilang.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Suasana di Kantor Disdukcapil Batam. Tampak warga sedang mengantre untuk mengurus dokumen kependudukan. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP harus dibuat sesuai dengan tempat tinggal atau alamat domisili.

Dokumen ini memuat berbagai informasi seperti Nama lengkap hingga tanggal lahir.

KTP digunakan untuk keperluan administrasi sehingga wajib dijaga dengan baik agar tidak hilang.

Namun adakalanya KTP yang bentuk fisik memiliki kemungkinan lepas dari pemiliknya dan hilang.

Jika KTP hilang, Anda perlu mengikuti beberapa langkah untuk mengurusnya.

Untuk itu simak cara mengurus KTP yang hilang dalam dan luar domisili.

Baca juga: Panduan Membuat KTP Digital via HP Maupun di Kecamatan Setempat, Siapkan Berkasnya

Baca juga: Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal  

Mekanisme pengurusan KTP bisa dilakukan bagi perantau yang sedang berada dari luar domisili KTP.

Dokumen untuk mengurus KTP yang hilang

  • Kartu keluarga terbaru dalam bentuk hardcopy.
  • KTP terakhir dalam bentuk fotocopy (jika ada).
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Formulir Dukcapil.

Cara mengurus KTP yang hilang

Berikut adalah panduan umum untuk mengurus KTP yang hilang dirangkum dari Dispenduk Mojokerto yang dilansir kontan.co.id, yaitu : 

  • Buat surat kehilangan ke Kepolisian

Segera laporkan kehilangan KTP Anda ke kantor kepolisian setempat.

Anda akan membutuhkan surat keterangan kehilangan dari polisi untuk mengurus KTP baru.

  • Siapkan dokumen

Anda perlu menyiapkan hardcopy dari Kartu keluarga terbaru, KTP terakhir dalam bentuk fotocopy (jika ada), dan surat kehilangan kepolisian.

Beberapa Dukcapil di Kota atau Kabupaten tertentu juga memerlukan surat pengantar RT/RW setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved