Syarat dan Cara Nikah Gratis di KUA bagi Calon Pengantin

Nikah gratis bisa dilakukan di KUA dengan memenuhi syarat sebagai calon pengantin laki-laki dan perempuan sebelum melakukan prosesi pernikahan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik
Syarat dan cara nikah gratis di KUA bagi calon pasangan pengantin, Jumat (1/3/2024). Foto: ilustrasi menikah 

- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat.

- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.

- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.

- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Cara menikah di KUA

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  5. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  7. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Baca juga: Syarat Mudik Gratis Dishub Jabar 2024, Pendaftaran Dibuka 1 hingga 25 Maret

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved