Syarat dan Cara Nikah Gratis di KUA bagi Calon Pengantin
Nikah gratis bisa dilakukan di KUA dengan memenuhi syarat sebagai calon pengantin laki-laki dan perempuan sebelum melakukan prosesi pernikahan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik
Syarat dan cara nikah gratis di KUA bagi calon pasangan pengantin, Jumat (1/3/2024). Foto: ilustrasi menikah
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat.
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Cara menikah di KUA
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
- Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.
Baca juga: Syarat Mudik Gratis Dishub Jabar 2024, Pendaftaran Dibuka 1 hingga 25 Maret
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
KUA Singkep di Lingga Terapkan Sistem Digital PUSAKA, Dorong Transformasi Layanan Publik |
![]() |
---|
DPRD dan Pemko Batam Sepakati KUA-PPAS 2026 Rp4,7 Triliun, PAD Diproyeksikan Naik |
![]() |
---|
Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Singkep Lingga, Rata-rata Calon Istri Hamil Duluan |
![]() |
---|
Sejumlah Pasangan di Bintan Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Cari Solusinya |
![]() |
---|
Warga Bintan Gembira Ikuti Layanan Jemput Bola Soal Sertifikasi Halal di KUA Bintan Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.