Syarat dan Cara Nikah Gratis di KUA bagi Calon Pengantin
Nikah gratis bisa dilakukan di KUA dengan memenuhi syarat sebagai calon pengantin laki-laki dan perempuan sebelum melakukan prosesi pernikahan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Simak syarat dan cara nikah gratis di KUA bagi calon pengantin.
Syarat nikah menjadi salah satu proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal.
Di Indonesia sendiri ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dan perempuan tak terkecuali biaya pernikahan.
Syarat tersebut sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Dalam aturan tersebut tertulis jika menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Lantas, bagaimana caranya?
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya
Syarat nikah di KUA
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru secara Online lewat M-Paspor
Prosedur syarat nikah bagi calon suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
- Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur syarat nikah bagi calon istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
- LampiranSyarat Nikah:
Baca juga: Cara dan Syarat Buka Rekening Mandiri Online Menggunakan HP, Siapkan Berkas Ini
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
KUA Singkep di Lingga Terapkan Sistem Digital PUSAKA, Dorong Transformasi Layanan Publik |
![]() |
---|
DPRD dan Pemko Batam Sepakati KUA-PPAS 2026 Rp4,7 Triliun, PAD Diproyeksikan Naik |
![]() |
---|
Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Singkep Lingga, Rata-rata Calon Istri Hamil Duluan |
![]() |
---|
Sejumlah Pasangan di Bintan Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Cari Solusinya |
![]() |
---|
Warga Bintan Gembira Ikuti Layanan Jemput Bola Soal Sertifikasi Halal di KUA Bintan Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.