KISRUH REMPANG
Bang Long Divonis 6 Bulan, Bagaimana Nasib 26 Terdakwa Lainnya ? Ini Komentar Kuasa Hukum
Pengadilan Negeri Batam memvonis penjara 6 bulan kepada Bang Long dalam kasus sidang rempang
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Terdakwa kasus aksi bela Rempang yang terlibat kerusuhan di kantor BP Batam beberapa waktu lalu, ‘Bang Long’ akhirnya menemukan titik terang.
Pengadilan Negeri Batam telah memutus perkaranya. Terdakwa Bang Long divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Atas putusan itu, Bang Long bahkan tak melakukan banding dihadapan hakim ia menerima putusan itu.
Sehingga Bang Long akan bebas karena hukuman dipotong masa tahanan.
Beda halnya dengan 26 terdakwa lainnya yang masih dikurung dalam penjara.
Mereka masih memperjuangkan haknya lewat kuasa hukum. Berharap hukuman yang setimpal juga dapat diberikan hakim kepada 26 terdakwa lainnya.
Baca juga: Bang Long segera Bebas Usai Divonis 6 Bulan Kurungan terkait Aksi Bela Rempang
Terhadap 26 terdakwa lainnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 26 orang Terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif. Satu orang tiga bulan, sepuluh orang sepuluh bulan, dan lima belas orang tujuh bulan.
Menangani perkara 26 terdakwa lainnya, tim penasehat hukum terdakwa menyangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mencerminkan naluri rasa kemanusiaan.
”JPU dalam menuntut ini tidak mencerminkan naluri rasa keadilan bagi masyarakat, yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. ya kalau memang tidak ada melakukan perbuatan pidana ya wajar para Terdakwa menyangkal nya, dari awal kami duga klien kami 8 terdakwa memang tidak ada melalukan pengerusakan dan pelemparan petugas, kami duga mreka ini dari awal salah tangkap, dan kepada yang mengakui 9 terdakwa lain kami juga fair kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi tadi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita,” ujar Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, Ranu (6/3).
Mangara merupakan salah satu penasihat hukum dari enam belas Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm. Ia merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan kekecewaan.
Ia menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan delapan orang klien kami yang sama sekali tidak melakukan pelemparan makanya kami meminta bebas dalam pledoi kami.
“Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum namun jaksa tidak berani, Tidak ada satu alat buktipun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa. Jaksa Penuntut Umum keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara, tapi kami harap masih ada keadilan melalui hakim nanti nya,” tutur Mangara.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggung jawaban pidananya,” tambahnya.(Tribunbatam/beres)
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06032024Bang-Long1.jpg)