KISRUH REMPANG

Bang Long segera Bebas Usai Divonis 6 Bulan Kurungan terkait Aksi Bela Rempang

Bang Long divonis 6 bulan kurungan terkait aksi bela Rempang. Jika mengacu vonis itu, Bang Long yang ditahan sejak 11 September akan segera bebas

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Terdakwa Iswandi alias Bang Long saat sidang vonis di PN Batam, Rabu (6/3/2024). Orator aksi bela Rempang itu divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Iswandi alias Awi atau Bang Long, terdakwa orator aksi bela Rempang divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).

Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalisa berlangsung di ruang sidang Prof Soebekti.

Majelis hakim berpandangan, terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam pasal 160 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi selama 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim David P Sitorus dalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bang Long Terima Vonis 6 Bulan Penjara terkait Bela Rempang

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar putusan tersebut, pantauan Tribun Batam di lokasi, usai pembacaan sontak seisi ruang sidang terharu mendengar putusan dari hakim.

Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima atau tidak putusan tersebut.

Dengan vonis 6 bulan itu, Bang Long akan segera bebas dari penjara.

Bang Long ditahan kepolisian sejak 11 September 2023. Jika dihitung 6 hari lagi yakni pada 11 Maret 2024, sudah 6 bulan. Itu berarti Bang Long akan segera bebas. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved