KISRUH REMPANG
Bang Long segera Bebas Usai Divonis 6 Bulan Kurungan terkait Aksi Bela Rempang
Bang Long divonis 6 bulan kurungan terkait aksi bela Rempang. Jika mengacu vonis itu, Bang Long yang ditahan sejak 11 September akan segera bebas
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Iswandi alias Awi atau Bang Long, terdakwa orator aksi bela Rempang divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).
Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalisa berlangsung di ruang sidang Prof Soebekti.
Majelis hakim berpandangan, terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam pasal 160 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi selama 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim David P Sitorus dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bang Long Terima Vonis 6 Bulan Penjara terkait Bela Rempang
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar putusan tersebut, pantauan Tribun Batam di lokasi, usai pembacaan sontak seisi ruang sidang terharu mendengar putusan dari hakim.
Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima atau tidak putusan tersebut.
Dengan vonis 6 bulan itu, Bang Long akan segera bebas dari penjara.
Bang Long ditahan kepolisian sejak 11 September 2023. Jika dihitung 6 hari lagi yakni pada 11 Maret 2024, sudah 6 bulan. Itu berarti Bang Long akan segera bebas. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainnya di Google News
TribunBreakingNews
Bang Long
Pengadilan Negeri Batam
Sidang Bela Rempang
aksi bela Rempang
Batam
Rempang
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.