KORUPSI DI LINGGA
BREAKING NEWS - Bukti Baru Dugaan Korupsi Hibah KONI Lingga
Tim penyidik Kejaksaan NegeriLingga, mengungkap fakta baru adanya dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Lingga ke KONI
Penulis: Febriyuanda | Editor: Agus Tri Harsanto
"Kami bergerak cepat hari Rabu lalu tiba di Jakarta, dan langsung memeriksa saksi yang di Jakarta. Kemudian, kami juga memeriksa saksi yang di Bandung," tegas Senopati.
Lebih jauh diungkapkan Senopati, pemeriksaan terhadap saksi yang di Jakarta merupakan pemilik sah kuitansi yang digunakan oleh KONI Lingga untuk laporan pertanggungjawabannya ke Pemda Lingga.
Saksi tersebut mengakui, bahwa tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kuitansi tersebut.
Pihak toko yang di Jakarta hanya pernah menjahit atau membuat baju pesanan pribadi oknum KONI Lingga dan pernah meminta untuk membuatkan desain untuk seragam atlet KONI Lingga.
"Namun tidak ada permintaan sebagai untuk membuat seragam atlet, hanya pernah diminta untuk buat desain saja tindaklanjut dari desain itu tidak jadi dengan toko yang di Jakarta," imbuhnya.
Sampai saat ini toko yang di Jakarta tidak pernah menerima pesanan dari KONI Lingga.
Terkait kuitansi yang didapatkan di Kejari Lingga diperlihatkan pada saksi di Jakarta, benar kuitansi tersebut milik toko tersebut.
"Dulunya mereka (toko di Jakarta-red) pernah diminta kuitansi kosong, pihak toko tidak pernah tahu dan tidak mengerti tujuan dari yang diberikan, nah ini mereka baru tahu jika kuitansi kosong yang pernah diberikan oleh mereka ini disalahgunakan," terangnya lagi.
Senopati mengucapkan terima kasih pada Kejarj Jakarta Pusat dan Kejari Bale Bandung, yang telah bekerja sama dan memberikan bantuan terkait pengungkapan fakta-fakta dugaan kasus dana hibah Pemda Lingga yang diduga diselewengkan oleh oknum KONI Lingga.
"Ini semua ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, kami mengucapkan terimakasih pada mereka yang telah membantu kami penyidik Kejaksaan Negeri Lingga," tambahnya.
Untuk diketahui, KejariLingga naikkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Lingga ke tingkat penyidikan pada Januaru lalu.
Dugaan Tipikor KONI Lingga tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021-2022.
Kejari Lingga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana belanja hibah yang digunakan oleh KONI Kabupaten Lingga.
Hal itu berdasarkan bukti awal dari tim Kejari Lingga pada tahap penyelidikan. (yda)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
| Data Tak Sinkron, Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Uji Kredibilitas Ahli |
|
|---|
| Cegah Penyalahgunaan APBDes, Inspektorat Lingga Buka Dialog Interaktif Anti Korupsi dengan Kades |
|
|---|
| Proyek Jembatan Marok Kecil Terhenti Karena Dugaan Kasus Korupsi, Warga Berharap Segera Dilanjutkan |
|
|---|
| Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0803_Korupsi-KONI.jpg)