PEMILU 2024

KPU Lingga Musnahkan 610 Surat Suara, Ardhi Auliya Sebut Rusak dan Berlebihan

Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, merupakan sebuah keharusan dilakukan oleh pihaknya.

Penulis: Febriyuanda |
Istimewa untuk Tribun Batam
MUSNAHKAN - KPU Lingga musnahkan 610 surat suara di Gudang Logistik KPU Lingga, Selasa (13/2/2024) 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sebanyak 610 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) rusak dan kelebihan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum  atau KPU Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan membakar surat suara tersebut di Gudang Logistik KPU, Daik.

Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya menjelaskan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, merupakan sebuah keharusan dilakukan oleh pihaknya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, sesuai arahan dari KPU RI melalui regulasi UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang pengelolaan logistik, KPT KPU RI no 1395 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan logistik.

Baca juga: KPU Lingga Akhiri Rapat Pleno, Berikut Daftar 25 Caleg DPRD Lingga Unggul Hasil Suara

"Maka kami KPU Kabupaten Lingga melakukan pemusnahan surat suara tersebut hari ini,” terangnya.

Ardhi menyebutkan, dari 610 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, ada 9 lembar merupakan surat suara presiden.

Kemudian, surat suara DPR RI 47 lembar, surat suara DPD 21 lembar, DPRD Provinsi 286 lembar, dan DPRD Kabupaten 247 lembar.

Ardhi mengungkapkan, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan kata Ardhi.

Baca juga: Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Digelar KPU Lingga, Bawaslu Kawal Hingga Selesai

Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.

“Jadi kami musnahkan dengan cara dibakar, ini tentu untuk meminimalisir adanya tindakan kecurangan, karena kami juga komitmen menghindari upaya-upaya sesuatu yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Adapun beberapa kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom suratsuara.

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan pihak Polsek Daik Lingga. (yda)

Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved