BATAM TERKINI
Bea Cukai Batam Berlakukan Aturan Baru Permendag, Bawa HP dari Singapura Maksimal 2 Unit
Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya oleh Bea Cukai.
Penulis: Beres Lumbantobing |
“Misalnya, penumpang yang datang dari luar negeri hanya boleh membawa Handphone 2 unit. Lebih dari itu dikenakan PPN, termasuk layanan daftar IMEI,” tuturnya.
Berdasarkan aturan kemendag setiap penumpang dibolehkan membawa maksimal 2 unit HP ke Indonesia tanpa harus memenuhi ijin lartasnya.
Khusus untuk penduduk Batam, atau yang berdomisili dan mempunyai KTP Batam pada saat masuk ke Batam dari luar negeri masih belum di kenakan atau membayar pajak dan bea masuknya karena Batam adalah daerah perdagangan bebas.
Namun potensi ini kerap dimanfaatkan para pamain HP untuk memanfaatkan dengan mengirimkan dan menggunakan pelancong dari Batam yang dititipkan HP dari luar tersebut.
Untuk mengawal penerapan Permendag ini, kata dia Bea Cukai Batam menyiagakan sejumlah Personil layanan dan pengawasan di pintu pelabuhan internasional di Batam. Ada di pelabuhan Batam Center, Harbour Bay, Sekupang dan Ningsa Pura serta internasional lainnya.
Pada momen libur panjang, Bea Cukai menambah jumlah petugas di pelabuhan.
Bahkan ketika jumlah penumpang meningkat, Bea Cukai membagi dua shift pelayanan hingga malam kapal terakhir kedatangan.
Disamping itu, Bea Cukai Batam juga menggandeng stake holder lainnya untuk mengawal aturan tersebut.
Dalam aturan Permendag itu, terdapat sejumlah barang yang dibatasi sebagai berikut :
- Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
- Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Tas (Maksimal 2 piece per orang)
- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang). (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Merah Putih Berkibar di Laut Batu Ampar, Satpolairud Barelang Bagikan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Wilayah Kepri Jadi Sasaran Titik Transit Narkoba, Sebulan Polda Kepri Tangkap 37 Kurir Barang Haram |
![]() |
---|
Perkuat Pengamanan Laut, Koramil Belakang Padang Terima Boat Pancung dari Pemprov Kepri |
![]() |
---|
Cerita Saharudin Pedagang Bendera di Batam, Musim Kemerdekaan Bisa Untung Hingga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam Gunakan Uang Hasil Curian Untuk Renovasi Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.