Enam WNA Dideportasi dari Batam dan Satu Warga Singapura Terancam Pidana Keimigrasian
Imigrasi Batam deportasi enam WNA bermasalah baru-baru ini, sedangkan satu warga Singapura kini tengah disidik atas dugaan tindak pidana keimigrasian
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Batam dan Bea Cukai menindak tujuh WNA bermasalah hasil operasi September–Oktober 2025; enam dideportasi, satu warga Singapura disidik dugaan pidana keimigrasian
- Pelanggaran yang ditemukan: penyalahgunaan visa, bekerja tanpa izin resmi, hingga overstay
- Pelanggaran ini melibatkan WNA Tiongkok, India, Taiwan, dan Singapura
- Kasus terberat menimpa warga Singapura berinisial MP yang tinggal di Batam sejak 2019 tanpa paspor. Ia terancam pidana sesuai Pasal 119 UU Keimigrasian
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Negara Asing (WNA) bermasalah di Batam, hasil operasi razia tim gabungan Kantor Imigrasi Batam dan Bea Cukai Batam, akhirnya dideportasi.
Pada penindakan dalam periode September hingga Oktober 2025 itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat WNA melakukan pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana.
"Enam orang WNA kita lakukan deportasi, sementara satu warga Singapura kini tengah disidik atas dugaan tindak pidana keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, Batam bukan tempat bebas bagi orang asing yang melanggar aturan izin tinggal atau bekerja tanpa izin resmi.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas. Tidak peduli dari negara mana asalnya. Batam bukan tempat bagi orang asing yang mencari keuntungan secara ilegal,” katanya.
Berikut hasil penindakan Imigrasi Batam dan Bea Cukai Batam:
1. WNA Tiongkok diamankan di Tempat Hiburan Malam Batam
Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Batam pada 27–28 Oktober 2025, petugas menemukan seorang Warga Negara Tiongkok berinisial WG di klub malam, Panda Obama Teluk Tering.
WG diketahui menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun justru bekerja sebagai penyedia tamu di tempat hiburan malam.
“Yang bersangkutan jelas menyalahgunakan izin tinggal. Kami ambil tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar tidak bisa kembali lagi ke Indonesia,” ujar Hajar.
2. WNA Singapura diamankan di Sungai Panas
Selang dua hari kemudian, Imigrasi kembali menemukan pelanggaran serupa. Seorang Warga Negara Singapura berinisial LBT diamankan di kawasan Sungai Panas, karena diduga terlibat dalam pengelolaan Hotel GR menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
“BVK hanya untuk wisata, bukan untuk bisnis. Ini pelanggaran serius terhadap Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.
3. Tiga WNA India ditemukan di PT NSI Batam, satu terbukti langgar izin tinggal
Pengawasan juga dilakukan di sektor industri. Di PT NSI Batam, petugas menemukan tiga WN India (GA, MA, dan NKS) yang menggunakan visa pelatihan (C16) dan visa kunjungan wisata, namun terindikasi melakukan kegiatan kerja.
Satu dari tiga WN tersebut terbukti melanggar izin tinggal dan langsung dikenai deportasi.
4. Tiga WNA Tiongkok bekerja tanpa sesuai ketentuan di kawasan Sungai Binti Sagulung
Selain itu, di kawasan Sungai Binti, Sagulung, tim menemukan tiga WN Tiongkok bekerja tanpa izin sesuai ketentuan. Ketiganya juga telah dijatuhi tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
5. WNA Taiwan diamankan karena overstay di Batam
Tak hanya penyalahgunaan izin kerja, kasus overstay juga menjadi perhatian serius. Seorang WN Taiwan berinisial CTJ ditangkap setelah diketahui melebihi masa izin tinggal selama 74 hari.
| Amsakar Buka Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City, Ini Harapan Kepala BP Batam |
|
|---|
| Daftar Harga Emas di Batam Hari Ini di Toko Mas Banda Baru Selasa 4 November 2025 |
|
|---|
| Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan TNI di Batam, Diminta Rp1 Miliar |
|
|---|
| Informasi Pemeliharaan Rutin PLN Batam Hari Ini Selasa 4 November 2025 Berikut Lokasi Terdampak |
|
|---|
| Mati Air di Batam Hari Ini, Air Batam Hilir Umumkan Dampak Gangguan Listrik dan Pipa Bocor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.