BATAM TERKINI
Pembatasan Barang Bawaan ke Dalam Negeri Berdampak pada Ekonomi Batam, Terutama Wisata Belanja
Permintaan terhadap barang impor di Batam berkurang dan berdampak pada bisnis lokal maupun ritel dengan adanya Permendag.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, resmi memberlakukan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri, mulai 10 Maret 2024.
Dalam aturan itu, sejumlah komoditas yang masuk dari luar negeri dibatasi jumlahnya.
Hal ini bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia. Aturan ini juga sudah berlaku di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aturan baru ini menuai respon dan kritik dari akademisi di Batam. Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rona Tanjung, S.Kom., M.Si., menilai, aturan tersebut pasti akan berpengaruh bagi perekonomian di Batam, mengingat terdapat hubungan perdagangan cukup erat antara Batam dengan Singapura dan Malaysia.
"Kebijakan atau aturan yang membatasi barang bawaan penumpang luar negeri ke Indonesia, seperti yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, dapat berdampak pada ekonomi Batam," ujar Rona, ketika dihubungi, pada Kamis (14/3/2024).
Adapun beberapa dampak yang mungkin bisa dirasakan, adalah, menurunnya wisata belanja.
Orang-orang dari negara tetangga, Singapura dan Malaysia, sering menjadikan Batam sebagai tujuan utama untuk berbelanja.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, Disperindag Gelar Pasar Murah Seminggu Jelang Idul Fitri
Baca juga: Bea Cukai Batam Berlakukan Aturan Baru Permendag, Bawa HP dari Singapura Maksimal 2 Unit
Menurutnya, ada kemungkinan turis asing akan mengurangi belanja mereka di Batam, jika aturan pembatasan barang bawaan ini tetap diberlakukan.
Akibat lebih jauhnya, sektor pariwisata berisiko kehilangan atau kekurangan pendapatannya.
Dampak lainnya, yaitu menurunnya permintaan barang.
Barang-barang impor yang selama ini dibawa oleh wisatawan ke Batam, dengan tujuan untuk dijual kembali, akan terkendala kebijakan baru ini.
Alhasil, permintaan terhadap barang impor di Batam pun berkurang, dan berdampak pada bisnis lokal maupun ritel.
"Kurangnya permintaan dapat menyebabkan penurunan pendapatan bagi pedagang dan toko lokal Batam yang bergantung pada penjualan barang impor," jelas Rona.
Namun di sisi lain, pertumbuhan industri lokal dan peningkatan diversifikasi ekonomi Batam dapat didorong oleh kebijakan ini, yang memungkinkan produsen lokal meningkatkan produksi dan menawarkan alternatif produk lokal untuk mengganti produk impor.
Untuk mengatasi pembatasan baru ini, pengusaha Batam pun didorong untuk mengubah strategi mereka.
Contohnya, termasuk mengalihkan fokus bisnis ke pasar lokal atau regional, mencari metode pengiriman yang lebih efisien, atau berinovasi dengan menjual barang baru yang cocok dengan kebutuhan pasar yang terus berubah.
"Selama perubahan kebijakan perdagangan ini, pemerintah setempat dan pemangku kepentingan ekonomi di Batam, harus memantau dampaknya dengan cermat, dan membuat strategi untuk mengatasi tantngan dan memanfaatkan peluang," tambah Rona. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
| Gebrakan Satlantas Polresta Barelang, Gencarkan Tertib Lalu Lintas, Motor Diminta Gunakan Lajur Kiri |
|
|---|
| Dorong Batam Jadi Smart City, Kadis Kominfo Lantik Pengurus APIC’s 2025–2028 |
|
|---|
| Tersangka Keempat Kasus Korupsi Asuransi PT Persero Batam Resmi Ditahan |
|
|---|
| Alasan U-Turn Mega Legenda Ditutup Barrier Beton, Sering Terjadi Kecelakaan |
|
|---|
| MA Ringankan Hukuman Satresnarkoba Polresta Barelang, Efek Jera dan Kepercayaan Publik Disorot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.