KORUPSI DI NATUNA
Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna
Tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna periode 2011-2015 total Rp 7,7 Miliar dieksekusi Kejati Kepri.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI NATUNA - Penyidik Kejati Kepri dan Kejari Natuna menahan tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015, Ilyas Sabli, Makmur dan Hadi Candra, Kamis (14/3).
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #KORUPSI DI NATUNA
Kejari Natuna Bongkar Modus Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Seret Dua Ketua Kelompok Tani |
![]() |
---|
Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kejari Gegara Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi di Natuna, Kejati Kepri Bakal Sidangkan eks Kepala BPKAD Darmanto |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jenguk Hadi Chandra Terpidana Korupsi di LP Tanjungpinang |
![]() |
---|
Kejari Natuna Geledah Kantor Disperindagkopum Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.