KORUPSI DI NATUNA

Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

Tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna periode 2011-2015 total Rp 7,7 Miliar dieksekusi Kejati Kepri.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI NATUNA - Penyidik Kejati Kepri dan Kejari Natuna menahan tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015, Ilyas Sabli, Makmur dan Hadi Candra, Kamis (14/3). 

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved