TANJUNGPINANG TERKINI

Terdakwa Ahuat Pemilik Star Pool Cafe di Bintan Timur Divonis Ringan Hakim PN Tanjungpinang

Dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dimana setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
SIDANG - Ahuat pemilik Star Pool Cafe Game Centre Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perkara penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin yang di gelar di Pengadilan Negri Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis ringan terdakwa Apnal Jony alias Ahuat pemilik Star Pool Cafe Game Centre, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perkara penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin yang di gelar di Pengadilan Negri Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).

Dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dimana setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.

Sebagaimana dalam pasal 21 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 huruf a peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider 8 hari penjara," kata Sayed Fauzan dalam persidangan.

Baca juga: Sejumlah Lansia di Bintan Timur Senyum Bahagia Setelah Bupati Roby Salurkan BLT

Sementara itu untuk barang bukti mikol sebanyak 180 kaleng dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini lebih ringan oleh Penyidik Polsek Bintan Timur sekaligus Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan denda Rp 45 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara penjualan mikol tak berizin itu, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melanggar peraturan daerah, serta meresahkan masyarakat.

Fauzan juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Saya ingatkan, intinya teguran dari pihak kepolisian," jelasnya.

Atas putusan itu terdakwa menerima putusan ringan yang dijatuhkan oleh Hakim tersebut.

Terdakwa juga meyebutkan, menyesali perbuatannya. "Saya merasa menyesal, mohon diringankan, saya berjanji tidak mengulangi lagi," ucap Ahuat dihadapan hakim.

Baca juga: 26 Terdakwa Kasus Kisruh Rempang Jalani Sidang Pembacaan Pledoi di PN Batam

Sementara itu, sebelumnya Polsek Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Januari 2024 dini hari

Pihak kepolisian juga menetapkan Ah pemilik Starpoll Cafe dan Billiard Kijang Tersangka Tindak pidana Ringan (Tipiring) karena memiliki dan menjual minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin.

Kendati ditetapkan tersangka, Polisi tidak pernah menahan tersangka Ah, karena kasus kepemilikan minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin dibawah ancaman hukuman yang sangat ringan.(als)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved