ANAMBAS TERKINI

Kawal Pemberian THR Pekerja, Pemkab Anambas Buka Posko Aduan dan Surati Perusahaan

Pemkab Anambas akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Pemkab berharap, pemberian THR keagamaan paling lambat H-7 Lebaran

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUMPP Naker) Anambas, Masykur, Selasa (19/3/2024) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas berharap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan berjalan baik tahun ini.

Lewat Bidang Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemkab akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja di wilayah Anambas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUMPP Naker) Anambas, Masykur.

Ia mengatakan, posko pengaduan ini merupakan bentuk layanan dalam hal pengawasan terkait penerimaan THR bagi pekerja atau buruh khususnya di wilayah Anambas.

Baca juga: Pemkab Anambas Minta Pengusaha Tak Telat Bayarkan THR Lebaran

"Karena ini amanat Undang-Undang dan sudah kami terima surat edarannya, maka posko pengaduan THR secara otomatis sudah aktif untuk memfasilitasi hak pekerja," ucapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (19/3/2023).

Masykur menyebut, posko pengaduan THR bertempat di Kantor DKUMPP Naker Anambas yang juga dilengkapi layanan hotline.

"Tugas dan fungsi kita akan layani laporan aduan pekerja dengan cara mediasi bersama pihak perusahaan, apabila adanya pembiaran hak pekerja yang tidak diberikan," jelasnya.

Sebagaimana aturan pemerintah, tegasnya, setiap perusahaan dengan investasi besar wajib membayar penuh THR Keagamaan para pekerja.

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dalam beleid itu sebutnya, mekanisme pemberian THR karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapat THR satu bulan gaji.

Baca juga: Disnaker Bintan Minta THR Pekerja Dibayar sebelum Lebaran

Sementara bagi karyawan kontrak yang bekerja di bawah 12 bulan hitungan THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

"Jadi kalau karyawan di bawah 12 bulan itu namanya prorata. Misalnya lama kerjanya 10 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gajinya. Nah hasilnya itulah perhitungan THR yang dia terima," ujar Masykur.

Ia juga menuturkan, pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh.

THR pekerja itu, paling lama diberikan perusahaan seminggu sebelum Lebaran.

"Dalam isi surat edaran yang kami terima, pembayarannya tidak boleh dicicil," jelasnya.

Guna mengantisipasi itu, pihaknya pun akan menyurati sejumlah perusahaan di Anambas untuk menyalurkan THR pekerja paling lambat H-7.

"Jadi mengacu pada aturan, kami akan segera menyurati perusahaan dalam minggu ini juga," ungkap Masykur. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved