Cara Membuat SKCK Baru via Online Bagi yang Lupa Perpanjang ke Kantor Polisi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK secara online sehingga nanti Anda tidak perlu antri di kantor kepolisian.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
ist
Cara membuat SKCK baru via online bagi yang lupa perpanjang ke kantor polisi, Kamis (21/3/2024). Foto: Ilustrasi SKCK 

Cara membuat SKCK secara online

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.

3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.

4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.

6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.

7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.

8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Selain dilakukan secara online, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara offline. 

Hanya saya, Anda perlu bersabar karena akan ada antrian. 

Baca juga: Cara Membuat Akun CSAN untuk Daftar CPNS dan PPPK Maret 2024

Cara membuat SKCK via offline

1. Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

2. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.

3. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.

4. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.

5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.

6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved