Cara Membuat SKCK Baru via Online Bagi yang Lupa Perpanjang ke Kantor Polisi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK secara online sehingga nanti Anda tidak perlu antri di kantor kepolisian.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
ist
Cara membuat SKCK baru via online bagi yang lupa perpanjang ke kantor polisi, Kamis (21/3/2024). Foto: Ilustrasi SKCK 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara membuat SKCK baru via online bagi yang lupa perpanjang ke kantor polisi.

Seperti yang diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku SKCK selama 6 bulan.

Jika dalam waktu yang ditentukan belum melakukan perpanjang SKCK maka Anda perlu membuat SKCK baru.

Lewat laman resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat.

Untuk prosedur pembuatan SKCK yang telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada POLRI biaya PNBP SKCK yaitu Rp. 30.000.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SKCK secara Online Bagi Calon Peserta CPNS 2024

Perlu diketahui, lewat situs SKCK Polri Online sejak tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di skck.polri.go.id telah dinonaktifkan.

Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Maka, pemohon yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Syarat membuat SKCK baru via online

1. Daftar online melalui https://skck.polri.go.id.

2. Foto copy KTP 1 lembar.

3. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar.

4. Foto copy Akta lahir / Ijazah terakhir 1 lembar.

5. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 6 lembar.

Baca juga: Cara Menghapus Nama dari Daftar Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved