KISRUH REMPANG
Keluarga 34 Terdakwa Kasus Rempang Berharap Dapat Berkumpul Sebelum Lebaran
34 terdakwa datang ke PN Batam sekira pukul 15:45 WIB, yang langsung disambut haru oleh para keluarga yang telah datang sejak pukul 09:00 pagi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan terhadap 34 terdakwa aksi bela Rempang terus bergulir dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, Senin (25/3/2024).
34 terdakwa datang ke PN Batam sekira pukul 15:45 WIB, yang langsung disambut haru oleh para keluarga yang telah datang sejak pukul 09:00 pagi.
Suryanti, kakak kandung dari terdakwa Yusar mengatakan sangat menaruh harapan besar kepada majelis hakim segera membebaskan sang adik.
"Semoga kami segera berkumpul lagi sebelum lebaran, pak hakim semoga bebaskan keluarga kami," ujar Suryanti saat dijumpai di PN Batam.
Suryanti melanjutkan, dirinya juga dibawakan kerajinan kapal ferry oleh sang adik yang memiliki ukuran lebih kurang 50cm.
Baca juga: 45 Anggota DPRD Pontianak 2024 Terpilih Hasil Pemilu 2024
"Iya ini dibuatkan adik saya kapal ferry, harapannya biar bisa membawa 34 terdakwa pulang sebelum lebaran," harapnya.
Ia menyebut kapal ferry dengan 2 mesin besar didalamnya ini memberikan makna besar bahwa sebentar lagi para terdakwa yang saat ini masih ditahan segera dibebaskan.
"Kemarin dibuatkan kapal layar, karena kurang besar bawa banyak orang, ini buat yang lebih cepat dan besar," tambahnya mengibaratkan dalam harapannya.
Baca juga: Ramadan di Batam, Mahasiswa Unrika Turun ke Jalan Berbagi Takjil ke Pengendara
34 terdakwa yang disidangkan hari ini berasal dari 2 berkas perkara yang berbeda yakni nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm untuk delapan terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ada 26 terdakwa.
Saat ini, sidang berlangsung di ruang Prof Soebekti dipimpin majelis hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, Monalisa. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.