Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP Hingga Care Center Tanpa ke Kantor

BPJS memberikan pelayanan pindah faskes 1 untuk peserta yang dapat diajukan lewat aplikasi JKN Mobile, care center, hingga customer service.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
BPJS Ketenagakerjaan
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat HP dan call center tanpa ke kantor, Selasa (26/3/2024).Foto: Ilustrasi BPJS 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah cara pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan lewat HP dan call center tanpa ke kantor. 

Kini peserta BPJS dapat mengubah faskes tanpa harus ke kantor. 

Anda hanya perlu mengganti faskes lewat HP dan call center. 

Walaupun prosesnya terbilang sederhana, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya menguasai cara melakukan perubahan faskes BPJS Kesehatan. 

Sebelum  melakukan ganti faskes lewat HP, Anda harus mengetahui ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses perubahan faskes. 

Yang mana seperti masa tunggu tiga bulan atau peserta harus terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya terlebih dahulu.

Serta pastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

Selanjutnya perubahan berlaku pada bulan berikutnya.

Jika perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta masih akan dilayani di faskes sebelumnya hingga akhir bulan.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat HP

1. Unduh Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore. 

2. Setelah membuka aplikasi, klik pada "menu lainnya" dan pilih "Perubahan Data peserta".

3. Pilih Faskes Baru, di bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", pilih faskes yang diinginkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan nama faskes.

4. Isi data yang diperlukan dan konfirmasi pilihan faskes dengan mengklik "Setuju".

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda dan klik "Verifikasi" untuk menyelesaikan proses.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved