2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline

Ada 2 cara mudah yang dapat dipilih untuk mengurus KTP hilang atau rusak di layanan Dukcapil maupun datang langsung ke kantor kecamatan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
freepik.com
2 cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak via online maupun offline, Rabu (27/3/2024). Foto: Ilustrasi KTP dari Freepik. 

6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.

7. Fotokopi kartu keluarga.

8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

9. Surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga: Anti Ribet, Begini Cara Praktis Bayar Zakat Fitrah Pakai LinkAja dan DANA

Cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online 

1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

3. Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.

4. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.

5. Tunggu proses pengajuan KTP baru.

6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Baca juga: Cara Mudah Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik 2024, Persiapkan Dokumen Ini

Cara mengurus KTP hilang atau rusak secara offline

1. Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat. 

2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved