2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline

Ada 2 cara mudah yang dapat dipilih untuk mengurus KTP hilang atau rusak di layanan Dukcapil maupun datang langsung ke kantor kecamatan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
freepik.com
2 cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak via online maupun offline, Rabu (27/3/2024). Foto: Ilustrasi KTP dari Freepik. 

3. Meminta surat pengantar dari RT/RW.

4. Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan.

5. Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.

6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.

7. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.

8. Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved