2 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak via Online Maupun Offline
Ada 2 cara mudah yang dapat dipilih untuk mengurus KTP hilang atau rusak di layanan Dukcapil maupun datang langsung ke kantor kecamatan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
freepik.com
2 cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak via online maupun offline, Rabu (27/3/2024). Foto: Ilustrasi KTP dari Freepik.
3. Meminta surat pengantar dari RT/RW.
4. Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan.
5. Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
7. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
8. Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.