KEPRI TERKINI

Besok Ada PAW Anggota DPRD Kepri Ilyas Sabli dari Partai Nasdem

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak 

“Kami kontak kemarin, kemungkinan minggu ini sudah selesai dan segera dijemput ke Kemendagri,”jawabnya.

Sebagai informasi, Ilyas Sabli sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sebab dirinya tersandung kasus korupsi.

Adapun tindak pidana itu terkait perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang dilakukan oleh tiga terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 7,7 Miliar.

Tim eksekutor terdiri dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi penahanan terhadap tiga orang itu. Termasuk satu diantaranya Ilyas Sabli.

Terpidana Ilyas Sabli yang juga merupkan mantan Bupati Natuna, dan anggota DPRD Kepri ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023.

Ia dinyatakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved