Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret dan Alfamart sebelum Jatuh Tempo

Bagi Anda yang tak mau antre di Samsat cobalah untuk melakukan pembayaran pajak online lewat Indomaret dan Alfamart yang dijamin cepat dan aman.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
freepik.com
Cara bayar pajak motor online di Indomaret dan Alfamart sebelum jatuh tempo, Rabu (27/3/2024). Foto: Ilustrasi STNK dari Freepik 

3. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun.

4. Memiliki smartphone dengan koneksi internet.

5. Memiliki nomor seluler yang aktif.

6. Kendaraan tidak sedang dalam status blokir data kepemilikan.

7. Masa berlaku pajak motor yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

Baca juga: Inilah Waktu Mustajab untuk Sholat Taubat, Hafalkan Tata Cara dan Doanya

Cara bayar pajak motor online di Indomaret

1. Datang ke gerai Indomaret terdekat, dan siapkan dokumen yang disyaratkan, yaitu eKTP asli, STNK asli, dan nomor HP yang aktif.

2. Datang ke kasir, dan katakan bahwa Anda ingin membayar pajak motor.

3. Berikan data nomor polisi dan nomor mesin kendaraan yang hendak dibayar pajaknya kepada kasir.

4. Kasir akan memberitahukan nominal pajak yang harus dibayar, dan Anda dapat menyerahkan uang pembayarannya pada kasir.

5. Kasir kemudian memberikan struk pembayaran kepada Anda.

6. Sebuah pesan singkat melalui SMS akan terkirim ke HP Anda berupa tautan yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari pihak kepolisian.

7. Klik tautannya, maka Anda akan dapat melihat gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP), lengkap dengan QR Code, dan ini merupakan tanda bukti bayar pajak motor yang sah.

9. Simpan bukti pembayaran ini, dan gunakan untuk mengambil lembaran pajak pada STNK asli di kantor SAMSAT.

Baca juga: Cara Sewa Teras Alfamart untuk Jualan, Ini Syarat dan Rincian Biayanya

Cara bayar pajak motor online di Alfamart

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved