Cara Mengurus Surat Cerai Bagi Pihak Wanita di Pengadilan Agama

Bagi pihak wanita, Anda perlu mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama dengan prosedur yang benar serta diperkuat dengan bukti-bukti.

freepik.com
Begini cara mengurus surat cerai bagi pihak wanita di Pengadilan Agama, Senin (1/4/2024). Foto: Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNBATAM.id- Begini cara mengurus surat cerai bagi pihak wanita di Pengadilan Agama

Pernikahan dibangun dengan janji suci atas memepelai wanita dan laki-laki. 

Setelah mencapai tujuan pernikahan yang sakral, tak jarang pasangan suami istri memilih untuk bercerai. 

Bukan tanpa sebab, ada pasangan yang bercerai karena masalah ekonomi hingga bercerai karena adanya perselingkuhan. 

Dengan adanya talak dari seorang laki-laki, maka rumah tangga akan berakhir di Pengadilan Agama

Untuk mengajukan surat perceraian sebenarnya tidaklah sulit.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seorang istri bisa menggugat cerai suaminya.

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Akan tetapi, gugatan tersebut harus disertai dengan alasan kuat yang diakui oleh hukum.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan atau istri?

Cara mengurus surat cerai dari pihak istri Perceraian di pengadilan agama.

Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di dalam peraturan ini, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan disebut cerai gugat.

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Tahapan dalam mengajukan cerai oleh istri terdiri dari:

- Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved