Cara Mengurus Surat Cerai Bagi Pihak Wanita di Pengadilan Agama
Bagi pihak wanita, Anda perlu mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama dengan prosedur yang benar serta diperkuat dengan bukti-bukti.
TRIBUNBATAM.id- Begini cara mengurus surat cerai bagi pihak wanita di Pengadilan Agama
Pernikahan dibangun dengan janji suci atas memepelai wanita dan laki-laki.
Setelah mencapai tujuan pernikahan yang sakral, tak jarang pasangan suami istri memilih untuk bercerai.
Bukan tanpa sebab, ada pasangan yang bercerai karena masalah ekonomi hingga bercerai karena adanya perselingkuhan.
Dengan adanya talak dari seorang laki-laki, maka rumah tangga akan berakhir di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan surat perceraian sebenarnya tidaklah sulit.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seorang istri bisa menggugat cerai suaminya.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Akan tetapi, gugatan tersebut harus disertai dengan alasan kuat yang diakui oleh hukum.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan atau istri?
Cara mengurus surat cerai dari pihak istri Perceraian di pengadilan agama.
Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di dalam peraturan ini, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan disebut cerai gugat.
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Tahapan dalam mengajukan cerai oleh istri terdiri dari:
- Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat.
Fakta di Balik Pengajuan Dispensasi Nikah di Lingga 4 Tahun Terakhir Bikin Nyesek |
![]() |
---|
Pergaulan Bebas Picu Pernikahan Dini di Singkep Lingga, Rata-rata Calon Istri Hamil Duluan |
![]() |
---|
Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025 |
![]() |
---|
Kasus Perceraian di Natuna Capai 130 Perkara per Juli 2025, Didominasi Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Konselor Lingga Tanggapi Angka Perceraian Tinggi, Beri Tips Agar Rumah Tangga Langgeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.