Cara Mengurus Surat Cerai Bagi Pihak Wanita di Pengadilan Agama
Bagi pihak wanita, Anda perlu mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama dengan prosedur yang benar serta diperkuat dengan bukti-bukti.
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan.
- Membayar biaya perkara.
Baca juga: Cara Membuat CV Menarik Via HP dan Laptop Bagi Pelamar Kerja Agar Cepat Diterima
- Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo.
- Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat.
- Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi terlebih dulu.
- Jika terjadi damai, gugatan dicabut.
- Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan gugatan.
- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
- Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.
Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.
Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:
Baca juga: Cara Daftar InDriver Motor dan Mobil Tanpa SKCK yang Jadi Pesaing Gojek dan Grab
1. Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA.
2. Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP.
3. Bukti kelahiran anak berupa akta lahir.
Kasus Perceraian di Natuna Capai 130 Perkara per Juli 2025, Didominasi Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Konselor Lingga Tanggapi Angka Perceraian Tinggi, Beri Tips Agar Rumah Tangga Langgeng |
![]() |
---|
Tanggapi Isu Perceraian, Plt Kepala Kemenag Lingga: KUA Bisa Jadi Tempat Mediasi |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Data Terkini Angka Perceraian dan Pernikahan di Lingga, 100 Perkara Gugat Cerai Hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.