Cara Mengurus Surat Cerai Bagi Pihak Wanita di Pengadilan Agama

Bagi pihak wanita, Anda perlu mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama dengan prosedur yang benar serta diperkuat dengan bukti-bukti.

freepik.com
Begini cara mengurus surat cerai bagi pihak wanita di Pengadilan Agama, Senin (1/4/2024). Foto: Ilustrasi perceraian. 

- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan.

- Membayar biaya perkara.

Baca juga: Cara Membuat CV Menarik Via HP dan Laptop Bagi Pelamar Kerja Agar Cepat Diterima

- Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo.

- Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat.

- Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.

- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi terlebih dulu.

- Jika terjadi damai, gugatan dicabut.

- Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan gugatan.

- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

- Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.

Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.

Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:

Baca juga: Cara Daftar InDriver Motor dan Mobil Tanpa SKCK yang Jadi Pesaing Gojek dan Grab

1. Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA.

2. Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP.

3. Bukti kelahiran anak berupa akta lahir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved