Cara Mengurus Surat Cerai Bagi Pihak Wanita di Pengadilan Agama
Bagi pihak wanita, Anda perlu mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama dengan prosedur yang benar serta diperkuat dengan bukti-bukti.
Editor:
Karunia Rahma Dewi
freepik.com
Begini cara mengurus surat cerai bagi pihak wanita di Pengadilan Agama, Senin (1/4/2024). Foto: Ilustrasi perceraian.
4. Kartu keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang harta bersama jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
(kompas.com/ Issha Harruma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan .
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Kasus Perceraian di Natuna Capai 130 Perkara per Juli 2025, Didominasi Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Konselor Lingga Tanggapi Angka Perceraian Tinggi, Beri Tips Agar Rumah Tangga Langgeng |
![]() |
---|
Tanggapi Isu Perceraian, Plt Kepala Kemenag Lingga: KUA Bisa Jadi Tempat Mediasi |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Data Terkini Angka Perceraian dan Pernikahan di Lingga, 100 Perkara Gugat Cerai Hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.