BERITA KRIMINAL

Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna

Roni, pelaku penganiayaan terhadap Awaludin di Anambas dapat kesempatan bebas via restorative justice. Roni dan korban sepakat damai terkait kasus ini

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE - Cabjari Natuna di Tarempa selesaikan kasus tindak pidana penganiayaan di Anambas lewat restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa (2/4/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan di Anambas atas nama Roni lewat restorative justice.

Itu setelah Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Kejaksaan RI menyetujui kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Candi, Kecamatan Palmatak ini dihentikan.

Penghentian penuntutan kasus penganiayaan di Anambas ini dilaksanakan di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa dan dihadiri kedua belah pihak, yakni terlapor Roni, dan pelapor Awaludin.

Keduanya sepakat menyelesaikan kasus secara damai, disaksikan Kepala Desa Candi, tokoh masyarakat dan keluarga.

Baca juga: Dimaafkan Korban, Dua Penadah Motor di Bintan Bebas Melalui Restoratif Justice

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero mengungkapkan, kronologis penganiayaan pelaku kepada korban terjadi pada Rabu (14/2/2024) malam atau saat pencoblosan pemilihan umum (Pemilu).

Mulanya kala itu, pelaku Roni bersama temannya tengah bercerita di lokasi bawah atau lantai dasar Kantor Desa Candi dalam kondisi gelap.

Obrolan Roni dan temannya mendapat sahutan dari seorang petugas Linmas Pemilu yang ada di lantai atas yang juga bersama korban.

"Petugas Linmas itu hanya memanggil dan ingin memastikan siapa yang ada di bawah tengah mengobrol itu. Ternyata tidak mendapat sahutan dari pelaku dan temannya," ucapnya, Selasa (2/4/2024).

Di tengah situasi yang tak mendapat respons itu, korban Awaludin turut bertanya dan memastikan kepada petugas Linmas sosok yang disapanya.

"Nah saat itu lah si pelaku menyahut dengan kalimat bernada tegas dan ternyata korban mengenal bahwasanya suara itu adalah pelaku Roni dan ikut menanggapi juga, sehingga terjadi pemukulan," ungkapnya.

Niky mengatakan, dalam peristiwa itu korban mengalami sejumlah pemukulan di kepala dan badan serta dicekik dan ditendang.

Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Tewaskan Pengendara Motor Berujung Restorative Justice

"Dari hasil visum korban, ada luka lecet geser dan luka gores di sejumlah bagian tubuh," terangnya.

Ia melanjutkan, terjadinya penganiayaan pelaku kepada korban disebabkan adanya kesalahpahaman.

Itu merujuk faktor penyebab adanya masalah keluarga antara pelaku dan korban.

"Jadi pelaku dan korban ini ternyata masih ada kaitan keluarga dan sebelumnya sedang ada masalah, sehingga tersulut itu terjadi pemukulan," ujar Niky.

Kacabjari Natuna di Tarempa itu pun mengapresiasi dan menyambut baik kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Ia mengemukakan, berdasarkan fakta-fakta penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan ini telah memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020.

Pertimbangannya, menghindari stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Kemudian telah mendapat respons positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat.

Selanjutnya korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat.

Baca juga: Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan

"Tersangka juga baru pertama kali melakukan pidana dan dalam hal ini antara pelaku dan korban berdamai tanpa syarat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved