BINTAN TERKINI

Dimaafkan Korban, Dua Penadah Motor di Bintan Bebas Melalui Restoratif Justice

Dua pelaku penada barang curian berupa sepeda motor, yakni Deni Prisco dan Heri Susanto kembali menghirup udara segar.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TribunBatam.id
BEBAS - Dua pelaku penada barang curian berupa sepeda motor, yakni Deni Prisco dan Heri Susanto saat mengikuti Restorasi Justice. 

Laporan wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dua pelaku penadah barang curian berupa sepeda motor, yakni Deni Prisco dan Heri Susanto kembali menghirup udara segar.

Mereka mendapat ampun dari korban. Beberapa hari lalu, keduanya dipertemukan dengan pemilik kendaraan berinisial A. 

Sang pemilik itu sebelumnya sempat bersikeras, namun akhirnya luluh dan mencabut laporannya setelah di beri pemahaman oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Perdamaianpun dilakukan melalui Restoratif Justice (RJ).

Baca juga: Pencurian di Lingga Tersangkanya Residivis Baru 20 Tahun, 2 Penadah Ikut Ditahan

Sebelumnya, pelaku-pelaku itu telah menjalani hukuman penjara selama dua bulan, sembari menunggu hasil proses RJ yang dilakukan Kejari Bintan.

Salah satu pelaku Heri usai bebas mengungkapkan isi hatinya. 

"Saya telah lalai dan menyesal. Ini adalah pelajaran berharga untuk saya. Ke depan saya lebih waspada lagi, jika mau beli barang," akunya.

Menurutnya, pengalaman ini tak bisa dilupakan begitu saja. Dan berjanji akan hidup sewajarnya setelah bebas nanti.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, kedua penadah motor curian tersebut, membeli motor melalui media sosial dengan harga yang murah.

Baca juga: Kejari Bintan Bebaskan Tiga Tersangka Penadah Motor, Lewat Restorative Justice

Kesalahan mereka adalah, tidak teliti dan tanpa menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor tersebut.

Kedua pelaku ditangkap pada 10 Desember 2023 lalu, para pelaku diamankan oleh Polsek Bintan Utara setelah menangkap Pelaku pencurian bermotor.

"Pemberian RJ terhadap bersangkutan telah melalui proses pengajuan seperti persetujuan JAM Pidum Kejaksaan Agung, dan beberapa pertimbangan termasuk yang bersangkutan juga belum pernah di hukum," ujar I Wayan, Minggu (18/2/2024).

Keduanya, disangkah melanggar Pasal 480 Ayat 1 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: DUA Remaja di Batam Ditangkap Polisi Karena Jadi Pencuri dan Penadah Motor Curian

Menurut I Wayan, RJ hanya dilakukan untuk penada saja, sementara pelaku pencurian tidak bisa diproses melalui RJ, dikarenakan pelaku juga berstatus residivis.

"Harap bertobat. Apabila setelah RJ ini dan pelaku kembali melakukan kejahatan lagi maka, tidak ada kata ampun lagi," tegas  I Wayan. (ron)

Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved