BINTAN TERKINI

Terpidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Tambang Bauksit di Bintan Ajukan PK

Dalam persidangan, saksi Heni yang menggunakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, bahwa dirinya ingin memberikan barang bukti (novum) baru y

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Alfandi
Foto suasana saat saksi Heni Kusiti Yan, istri dari terpidana Ferdi Yohanes menyerah Novum saat persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terpidana  korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit, Kabupaten Bintan, Ferdi Yohanes mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dimana PK terdakwa diajukan oleh  Penasehat Hukumnya, Soekaryono melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).

Novum diberikan oleh saksi Heni Kusiti Yan, merupakan istri dari terpidana Ferdi Yohanes saat persidangan yang digelar disana.

Dalam persidangan, saksi Heni yang menggunakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, bahwa dirinya ingin memberikan barang bukti (novum) baru yang baru didapat olehnya berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana.

"Saya temukan sekira November 2023 lalu yang mulia," singkat Heni di hadapan Majelis Hakim.

Setelah itu bukti (Novum) yang diajukan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi mengatakan akan mengirimkan novum tersebut ke Mahkama Agung (MA).

Baca juga: Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna

"Saya trima Novumnya, dan akan mengirimkan ke MA," ucap Pimpinan Majelis Hakim.

Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa,  Soekaryono mengatakan, dalam proses PK ini ada beberapa hal yang disampaikan olehnya ke Majelis Hakim.

Pertama, perihal adanya novum, yaitu bukti baru terkait kepemilikan tanah di Kelong dan Air Glubi Kabupaten Bintan itu nyata adalah milik dari terpidana.

Selain itu, selaku kuasa hukum terpidana melihat adanya kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Menurutnya, seharusnya perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara itu adalah perkara perdata.

"Adanya pertentangan putusan, dimana terdakwa lainnya yang saat ini sudah diputuskan bebas, yang langsung berhubungan dengan terpidana itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," jelasnya.

Soekaryono juga menjelaskan, bahwa untuk sidang disini  hanya menerima, dan meneruskan ke MA.

"Tapi nanti seluruhnya yang menilai, kajian dan pertimbangan nantinya MA yang menutuskan," tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sabu 20 kg Diselundupkan Pakai Kapal Kayu ke Batam, Diambil di Pulau Kasu Belakang Padang

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved