BINTAN TERKINI
Terpidana Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Tambang Bauksit di Bintan Ajukan PK
Dalam persidangan, saksi Heni yang menggunakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, bahwa dirinya ingin memberikan barang bukti (novum) baru y
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit, Kabupaten Bintan, Ferdi Yohanes mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dimana PK terdakwa diajukan oleh Penasehat Hukumnya, Soekaryono melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).
Novum diberikan oleh saksi Heni Kusiti Yan, merupakan istri dari terpidana Ferdi Yohanes saat persidangan yang digelar disana.
Dalam persidangan, saksi Heni yang menggunakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, bahwa dirinya ingin memberikan barang bukti (novum) baru yang baru didapat olehnya berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana.
"Saya temukan sekira November 2023 lalu yang mulia," singkat Heni di hadapan Majelis Hakim.
Setelah itu bukti (Novum) yang diajukan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi mengatakan akan mengirimkan novum tersebut ke Mahkama Agung (MA).
Baca juga: Roni Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas via Restorative Justice Cabjari Natuna
"Saya trima Novumnya, dan akan mengirimkan ke MA," ucap Pimpinan Majelis Hakim.
Usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Soekaryono mengatakan, dalam proses PK ini ada beberapa hal yang disampaikan olehnya ke Majelis Hakim.
Pertama, perihal adanya novum, yaitu bukti baru terkait kepemilikan tanah di Kelong dan Air Glubi Kabupaten Bintan itu nyata adalah milik dari terpidana.
Selain itu, selaku kuasa hukum terpidana melihat adanya kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Menurutnya, seharusnya perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara itu adalah perkara perdata.
"Adanya pertentangan putusan, dimana terdakwa lainnya yang saat ini sudah diputuskan bebas, yang langsung berhubungan dengan terpidana itu tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," jelasnya.
Soekaryono juga menjelaskan, bahwa untuk sidang disini hanya menerima, dan meneruskan ke MA.
"Tapi nanti seluruhnya yang menilai, kajian dan pertimbangan nantinya MA yang menutuskan," tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Sabu 20 kg Diselundupkan Pakai Kapal Kayu ke Batam, Diambil di Pulau Kasu Belakang Padang
Massa Demo di Polsek Bintan Soal Dugaan Penganiayaan, Polisi: Kami Tangani dengan Profesional |
![]() |
---|
Penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban, Berlangsung 7 Jam, Pegawai Syahbandar Pilih Duduk di Luar |
![]() |
---|
Dua Pria Asal Lingga Nekat Maling Warung dan Curanmor di Bintan, Alasannya Gegara Ekonomi |
![]() |
---|
RW di Bintan Dibekali Penggunaan Medsos, Bupati Roby Ingatkan Tetap Bijak Bermedia Sosial |
![]() |
---|
Walau Banyak Penambang Pasir Ilegal di Tangkap di Bintan, Tetap Ada Muncul Pemain Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.