Pilpres 2024

4 Teguran Hakim MK pada Hotman Paris saat Sidang Sengketa Pilpres, Mulai Terlalu Bersemangat

Sebanyak empat kali sudah Hotman Paris ditegur oleh Hakim MK dalam persidangan PHPU.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/hotmanparisofficial
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran. 

2. Dilarang Memaksa

Masih dalam waktu yang sama, Anthony lalu memilih untuk tak banyak berbicara saat dicecar Hotman Paris.

"Keputusannya di mahkamah jadi saya menyerahkannya ke mahkamah, bukan wewenang saya," jawab Anthony.

Sependapat dengan Anthony, Hakim Suhartoyo kemudian menjelaskan bahwa saksi ahli tidak bisa dipaksa untuk menjawab pertanyaan kubu terkait.

"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," tegur Suhartoyo lagi.

3. Sepelekan Sirekap

Teguran ketiga didapat Hotman Paris oleh Hakim Saldi Isra, Rabu (3/4/2024).

Awalnya, Hotman Paris menanyakan pada saksi KPU soal perlunya saksi menyampaikan keterangan soal Sirekap, yang masih dipertanyakan tim kuasa hukum Pemohon I, Anies-Muhaimin.

Mendengar perkataan Hotman Paris, Saldi Isra menegaskan, agar Hotman Paris tidak mempersoalkan kehadiran saksi dari KPU itu, bahkan menganggapnya tidak penting ketika masih membahas Sirekap.

Terlebih, kata Saldi, majelis hakim MK membutuhkan keterangan saksi KPU ini.

"Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan, ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapatkan penjelasan soal ini, jangan dianggap kehadiran orang itu tidak penting, kami menganggap penting, jadi jangan persoalkan kehadirannya lagi. Pertanyaannya (untuk saksi) apa sekarang?" kata Saldi Isra kepada Hotman.

Hotman pun menyimpulkan pertanyaannya untuk dijawab oleh saksi KPU.

"Apakah saksi setuju, karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap, maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan? Terima kasih," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Saldi kembali menekankan agar para Pihak di dalam persidangan tidak terkesan bersikap mengabaikan keterangan yang disampaikan saksi atau ahli yang dihadirkan.

"Jadi jangan kita jangan mengabaikan (keterangan saksi dan ahli) ya, menganggap ini tidak ada pentingnya, kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," tegas Saldi.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. - MK bakal panggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. - MK bakal panggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang. (Web resmi MK RI)

Baca juga: Sudah Tak Sejalan? Surya Paloh dan Anies Baswedan Beda Sikap pada Kemenangan Prabowo-Gibran

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved