Pilpres 2024

4 Teguran Hakim MK pada Hotman Paris saat Sidang Sengketa Pilpres, Mulai Terlalu Bersemangat

Sebanyak empat kali sudah Hotman Paris ditegur oleh Hakim MK dalam persidangan PHPU.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/hotmanparisofficial
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran. 

4. Bertele-tele

Teguran keempat didapat Hotman Paris melaui Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Saat itu, Suhartoyo memotong perkataan Hotman dan meminta untuk langsung masuk ke poin pertanyaannya.

Awalnya ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Charles Simambura memaparkan terkait kesalahan prosedur dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres atas tidak lanjut dari putusan MK nomor 90.

Setelah itu, Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak lain salah satunya tim hukum Prabowo-Gibran untuk bertanya.

"Ini saya tanyakan terkait pencalonan Gibran, di putusan nomor 90 sudah jelas disebutkan kepala daerah, kemudian itu sudah di tes lagi pada putusan 145, putusan 145 mahkamah Konstitusi menyatakan itu sudah hukum positif, pertanyaan terkait disini kalau sudah jadi hukum positif berarti sudah berlaku," kata Hotman

"Kalau sudah berlaku berarti syarat dalam peraturan PKPU 2023 sudah otomatis diubah dalam putusan MK tersebut karena sudah otomatis berlaku," sambungnya.

Hotman juga membandingkan baru-baru ini di mana MK mengubah pasal 310 ayat 1 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.

"Kalau kita laporkan sekarang ke polisi pencemaran nama baik 310 ayat 1 sudah ditolak, apakah anda pernah melihat KUH Pidana dibawa ke DPR untuk dirubah sebelum, untuk dirubah sesudah putusan MK tersebut, kan otomatis berlaku perubahan tersebut," ucapnya.

Lantas, hakim Suhartoyo memotong pernyataan Hotman.

Ia meminta Hotman langsung masuk poin pertanyaan.

"Pertanyaan bapak apa?" ujar Suhartoyo.

(TribunBatam.id)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Hotman Paris Dapat 4 Teguran dari Hakim MK saat Sidang Sengketa Pilpres: Dianggap Bertele-tele"

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved